FT/kemenag.go.id

PADANG | duta.co – Inilah pentingnya dialog. Wali Kota Padang, Fadly Amran, pun turun tangan langsung memediasi kericuhan yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (27/7/2025) kemarin. Ini menyusul pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Tmemicu ketegangan.

Insiden pembubaran oleh sejumlah warga RT 03/ RW 09 tersebut, dilaporkan mengakibatkan dua orang terluka. Pendeta Dachi, menjelaskan akar masalahnya adalah kesalahpahaman, di mana warga mengira rumah yang digunakan untuk pendidikan agama Kristen tersebut adalah gereja. Padahal bukan.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Koto Tangah pada Minggu malam menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berseteru. “Kita harus memahami luka perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan pengerusakan bahkan juga sampai ada korban yang terluka,” ujar Fadly Amran usai mediasi.

Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan perselisihan agama, melainkan murni kesalahpahaman. “Untuk kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA, untuk tindakan yang masuk ranah pidana ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Padang, Prof. Salmadanis sebagaimana diunggah kabarsumbar.com.

Kasus ini membuat Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia turun tangan. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah jemaat Kristen di sebuah rumah doa di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2025. Tindakan pembubaran dan perusakan rumah doa itu terjadi di depan anak-anak.

Kepala PKUB Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya menjaga dan mengedepankan komunikasi lintas kelompok serta membangun kesadaran bersama dalam menyikapi keragaman agama secara damai dan bermartabat.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian,” ujar Gus Adib, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat yang langsung ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penanganan berlangsung secara adil dan mencegah eskalasi konflik.

Menurut Gus Adib, FKUB memiliki peran vital sebagai wadah komunikasi dan pemecah kebuntuan saat terjadi dinamika antarumat beragama. Dalam konteks Padang, kehadiran FKUB sangat diperlukan untuk menjembatani dialog antara jemaat dan warga sekitar.

“Kami mengapresiasi respons cepat FKUB di Sumbar. Namun ke depan, upaya menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat komunikasi sejak awal,” ujarnya.

Gus Adib mengimbau kepada seluruh umat beragama di Indonesia agar setiap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat, terutama di lokasi yang bercampur secara keyakinan, sebaiknya didahului dengan koordinasi yang baik dengan warga sekitar. Menurutnya, bila komunikasi antara pengurus rumah ibadah dengan masyarakat setempat berjalan terbuka dan penuh penghargaan, maka potensi kesalahpahaman yang dapat berujung konflik dapat dicegah sejak dini.

“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.

PKUB juga kembali menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap bentuk penanganan terhadap persoalan rumah ibadah harus dilakukan melalui prosedur hukum dan jalur mediasi, bukan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak.

“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” ujar Gus Adib.

Kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, media, dan masyarakat sipil, Gus Adib mengajak untuk terus merawat ruang sosial yang aman, menghargai perbedaan, dan menjadikan keragaman sebagai kekayaan bersama, bukan pemicu perpecahan.(kmg)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry