
SITUBONDO | duta.co – Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, dalam menyikapi persoalan menetapkan pembelian LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer, merupakan salah satu kebijakan yang tidak pro ke masyarakat kecil.
Jainur Ridho mengatakan, Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 Perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur tersebut harus di kaji ulang. Sebab, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada warung-warung kecil penjual LPG 3 Kilogram yang dekat dengan permukiman penduduk.
“Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG tabung 3 Kg kepada Pengecer. Penyaluran LPG tabung 3 Kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan hanya disalurkan kepada pengguna langsung yaitu, Rumah Tangga, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan Sasaran,” jelas Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Selasa (4/2/25).
Sebagai langkah antisipasi meredam gejolak yang terjadi di tengah masyarakat, sambung Jainur Ridho, pemerintah segera ambil langkah yang akurat agar gejolak masyarakat tidak melebar terkait kebijakan Menteri ESDM yang tidak memperbolehkan pangkalan mengecer ke warung-warung.
“Pemerintah harus mau meningkatkan monitoring gejolak masyarakat tentang penjualan ketersediaan stock Tabung LPG 3 Kg serta membuka kembali peluang penjualan kepada pengecer agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pada intinya Komisi II DPRD Situbondo sangat mendukung langkah-langkah pemerintah, utamanya Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Tapi, ditingkat masyarakat yang paling bawah sudah terjadi keresahan tentang warung-warung kecil tidak boleh menjual Gas LPG 3 Kilogram,” ungkap Jainur Ridho.
Lebih lanjut, Jainur Ridho mengatakan, Muhammad Syalman Al Farisy SBM Rayon VI Pertamina Malang saat melaksanakan sosialisasi di lantai II Pemkab Situbondo mengutarakan untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, maka Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135.
“Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kilo gram yang berada disekitar lokasi masyarakat. Tapi, kemudahan masyarakat untuk menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, tapi masyarakat lebih memilih membeli Gas LPG 3 kilogram di warung-warung pengecer karena masyarakat membutuhkan kecepatan dalam membeli LPG 3 kilogram,” pungkas Jainur Ridho.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto mengatakan bahwa, kebutuhan LPG 3 kilogram sangat mendasar bagi masyarakat miskin.
“Penjualan Gas LPG 3 kilogram dengan sistem tertutup tersebut, maka pangkalan harus menjual atau melayani konsumen LPG di desa setempat, pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 kilogram ke desa lain,” terang Suprapto.
Lebih lanjut, Suparapto mengatakan, yang terjadi sekarang ini pangkalan mengecer ke warung-warung di luar desa lain. “Dengan adanya kebijakan Menteri ESDM yang melarang warung-warung menjual Gas LPG 3 kilogram tersebut, maka pangkalan yang ada di desa-desa harus ditambah agar bisa melayani kebutuhan LPG 3 kilogram masyarakat. Karena di Kabupaten Situbondo hanya ada 9 agen dan 420 pangkalan LPG 3 kilogram aktif,” pinta Suprapto. (her)