BUPATI Gresik Sambari Halim mengecek langsung ke lapangan tanah yang dibebaskan untuk tol Legundi-Bunder-Gresik (ft.duta.co: abdul salim)

GRESIK | duta.co – Polemik mewarnai adanya beberapa bidang tanah tak bertuan (tidak ada pemiliknya) pada calon lahan jalan tol Krian-Legundi-Bunder (KLB) yang uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menginventarisir dan menelusuri tanah tersebut.

“Tolong para OPD yang saya undang ini untuk mencari tahu siapa pemilik tanah tersebut. Paling lambat akhir bulan ini harus sudah ada kejelasan,” tegas Bupati kepada beberapa Kepala OPD yang diundang ke ruang kerjanya pada Rabu (20/9/2017).

Sedangkan data pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder sepanjang 38,29 km ini akan melalui 2 wilayah, yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Di Wilayah Kabupaten Gresik, jalan tol KLB akan dibangun pada lahan seluas 143,27 ha pada 1.688 bidang. Sedangkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo tol KLB pada lahan 2,79 Ha pada 55 bidang.

Yang dibebaskan untuk tol ada 20 (dua puluh) desa yang dilalui oleh jalan tol KLB yaitu desa Lebaniwaras, Lebanisuko, Sembung, Pedagangan, Manunggal, Belahan Rejo, Tanjung, Turirejo, Pranti, Beton, Gadingwatu, Putatlor, Morowudi, Boboh, Iker-iker geger, Cermekidul, Cermelor, Pandu, Tambakberas, Banjarsari.

Sesuai data pada Rapat koordinasi di Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 28 Agustus 2017, progress pembebasan lahan jalan tol KLB di Gresik yang sudah berhasil dibebaskan yaitu 117,78 Ha (1.369 bidang) atau 82,21%. Total lahan yang dibutuhkan seluas 143,27 Ha (1.668 bidang) Sedangkan 299 bidang atau seluas 25,49 Ha masih belum bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono yang hadir mendampingi Bupati menjelaskan, para Kepala OPD yang diundang Bupati ke ruang kerjanya adalah yang mengurusi masalah pertanahan dan administrasi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanahan Tarso Sagito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Pemerintahan Yusuf Ansori.

Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Camat, Kepala Desa bahkan Kepala Dusun pada daerah yang dilalui jalan tol KLB. Langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkab Gresik yaitu mengumpulkan camat terkait yaitu Camat Kebomas, camat Cerme, Camat Menganti, Camat Kedamean dan Camat Wringinanom.
Salain camat, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat juga berjanji akan mengumpulkan Kepala Desa bahkan Kepala Dusun juga akan dilibatkan pada rapat tersebut.

“Kami akan melihat dari seluruh dokumen yang ada di desa yaitu kretek (peta) desa, buku letter C maupun buku bothekan (gambar dan ukuran tanah masyarakat yang ada) di desa. Lalu kami akan mengumumkan di media massa terhadap tanah yang tidak bertuan tersebut” tandas Suyono. (sal)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry