
JAKARTA | duta.co — Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd Aziz mengatakan, bahwa, kebenaran tidak menjadi benar hanya karena diucapkan pejabat, dan kesalahan tidak menjadi salah hanya karena diarahkan kepada pihak yang mudah disalahkan.
“Prinsip ini penting untuk membaca polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Doli menyebut ada “pasal selundupan”, sedangkan Hasyim membantah dan menyebut Doli berbohong. Keduanya harus kembali pada satu ukuran: fakta, dokumen, dan hukum,” tegasnya kepada duta.co, Selasa (20/11/26).
Secara hukum, katanya, DPR memang tidak memberikan persetujuan final terhadap PKPU karena kewenangan menetapkannya berada pada KPU. Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk PKPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu. Karena itu, harus dibedakan antara persetujuan dan konsultasi. DPR bukan pembentuk PKPU, tetapi juga tidak dapat dianggap sama sekali berada di luar proses pembentukannya.
“Di sinilah pernyataan mengenai “pasal selundupan” harus diuji dengan logika sederhana. Jika Pasal 18 ayat (3) memang sudah tercantum dalam rancangan yang dikonsultasikan kepada DPR, sulit diterima secara akal sehat bahwa pasal tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Sebuah norma yang terdapat dalam dokumen konsultasi setidaknya memiliki jejak dalam proses pembahasan. Jika memang tidak dibahas, harus dijelaskan mengapa; jika dibahas, harus dapat ditunjukkan buktinya,” jelasnya.
Sebaliknya, masih kata Abd Aziz, jika Pasal 18 ayat (3) memang tidak terdapat dalam rancangan yang diterima atau dibahas DPR, tetapi kemudian muncul dalam naskah final, persoalannya menjadi lebih serius. Pertanyaan hukumnya adalah kapan pasal itu dimasukkan, siapa yang mengusulkan, apa dasar kewenangannya, dan apakah perubahan tersebut pernah dikonsultasikan kembali. Pada titik inilah istilah “pasal selundupan” harus diuji, bukan sekadar diulang sebagai tuduhan politik.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dan bahkan membantah Doli dengan menyebutnya berbohong. Bantahan itu tentu harus dihormati sebagai keterangan, tetapi tuduhan bahwa seseorang berbohong bukanlah bukti bahwa kita sendiri benar. Jika Hasyim yakin pasal tersebut telah dibahas, cukup tunjukkan draf, risalah, berita acara, atau dokumen yang membuktikannya. Dalam perkara ini, dokumen jauh lebih kuat daripada perdebatan lisan.
“Doli juga tidak boleh dibebaskan dari kewajiban pembuktian hanya karena pernah memimpin Komisi II DPR. Jika ia menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas, maka harus ditunjukkan draf atau risalah yang mendukung keterangannya.”
“Jangan meminta publik mempercayai sebuah tuduhan hanya karena yang mengucapkannya pernah memegang jabatan penting. Jabatan memberikan kewenangan pada masanya, tetapi tidak memberikan seseorang monopoli atas kebenaran,” ujarnya.
John Stuart Mill, tambahnya, filsuf dan pemikir politik Inggris, mengingatkan pentingnya menguji keyakinan melalui perdebatan dan keterbukaan terhadap pandangan berbeda. Prinsip itu relevan bagi Doli dan Hasyim: keduanya tidak boleh menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pengganti bukti. Doli harus membuktikan tuduhannya, sementara Hasyim harus membuktikan bantahannya. Publik tidak membutuhkan perang klaim, tetapi membutuhkan proses yang memungkinkan setiap klaim diuji secara terbuka.
Hannah Arendt, filsuf politik kelahiran Jerman yang kemudian menjadi warga Amerika Serikat, menempatkan factual truth sebagai unsur penting kehidupan publik. Pelajaran Arendt sederhana: fakta tidak boleh dikalahkan oleh opini, kepentingan, atau pertarungan kekuasaan. Dalam polemik ini, risalah lebih penting daripada retorika, dokumen lebih penting daripada ingatan, dan fakta lebih penting daripada siapa yang mengucapkannya.
“Karena itu, jangan sampai persoalan ini berakhir dengan melempar seluruh bola panas kepada KPU hanya karena PKPU ditetapkan oleh KPU. KPU memang bertanggung jawab atas produk hukum yang ditetapkannya, tetapi proses konsultasi melibatkan DPR dan Pemerintah sebagaimana diperintahkan UU. Jika prosesnya dipersoalkan, seluruh proses harus diperiksa, bukan hanya lembaga yang membubuhkan tanda tangan pada tahap akhir,” urainya.
DPR, terangya, juga tidak tepat apabila mengambil posisi seolah-olah sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap proses tersebut. Ini bukan berarti DPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau membatalkan PKPU, karena kewenangan formal itu berada pada KPU. Tetapi DPR mempunyai posisi dalam mekanisme konsultasi yang diwajibkan UU. Karena itu, ketika proses tersebut dipersoalkan, DPR harus menjelaskan apa yang diterima, apa yang dibahas, dan bagaimana posisi forum terhadap rancangan norma tersebut.
Apakah mungkin terjadi upaya melempar “bola panas” kepada KPU? Hal itu belum dapat disebut sebagai fakta tanpa bukti, tetapi pertanyaan tersebut sah diajukan secara politik dan kelembagaan. Jika DPR terlibat dalam konsultasi, lalu ketika muncul kontroversi seluruh persoalan diarahkan kepada KPU, publik wajar mempertanyakan konsistensi sikap tersebut. Tanggung jawab tidak semestinya berpindah hanya karena tanda tangan terakhir berada pada lembaga yang berbeda.
Di sisi lain, KPU juga tidak boleh menjadikan kata “konsultasi” sebagai tameng apabila ternyata Pasal 18 ayat (3) memang baru dimasukkan setelah proses konsultasi tanpa dasar dan penjelasan yang memadai. Independensi KPU bukan kewenangan tanpa batas. PKPU harus bersumber pada kewenangan yang diberikan UU dan tidak boleh menciptakan norma baru yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, KPU pun harus terbuka terhadap pemeriksaan proses dan substansi.
Persoalan tersebut semakin penting apabila Pasal 18 ayat (3) berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. PKPU pada prinsipnya mengatur pelaksanaan teknis dari ketentuan UU, bukan menciptakan jalan baru untuk mengubah substansi syarat yang telah ditentukan pembentuk UU. Peraturan pelaksana tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mengubah undang-undang. Karena itu, substansi norma juga harus diuji, bukan hanya prosedur pembentukannya.
Saya menilai polemik ini harus dihentikan dari perang personal dan dikembalikan kepada bukti. “Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya. Kalau keduanya merasa benar, mestinya tidak sulit membuka dokumen. Publik berhak mengetahui proses sebenarnya, bukan dipaksa memilih antara dua klaim yang bertentangan.”
Sejatinya, pertanggungjawaban harus mengikuti seluruh proses, bukan hanya produk akhirnya. “KPU tidak boleh menjadi korban institusional, tetapi DPR juga tidak boleh cuci tangan. Telusuri siapa yang menyusun, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, siapa yang mengubah, dan siapa yang menetapkan. Setelah seluruh fakta terang, barulah pertanggungjawaban ditentukan sesuai peran masing-masing, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah dijadikan sasaran.”
Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadi arena untuk memenangkan ego, tetapi harus menjadi cermin untuk menguji kejujuran kekuasaan. Jabatan akan berakhir, tetapi keputusan hukum meninggalkan jejak yang dapat diperiksa generasi berikutnya.
“Doli dan Hasyim harus menyadari bahwa masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan. Karena itu, buka seluruh dokumen, jelaskan seluruh proses, dan biarkan fakta menentukan siapa yang benar serta siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).(*)





































