LAPOR POLDA: Anggota Ombudsman RI laporkan Tjipta Lesmana ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10). (ist)

JAKARTA | duta.co – Ombudsman RI melaporkan pakar komunikasi Prof Tjipta Lesmana ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tjipta Lesmana dilaporkan atas pernyataannya di media massa soal Meikarta yang dinilai menyudutkan Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan, ada dua artikel di media massa yang memuat pernyataan akademisi Universitas Indonesia (UI) tersebut. Isi artikel itu dinilai mencemarkan nama baik Ombudsman RI.

“Mengadukan dua artikel yang muncul yang mana kami anggap itu mencemarkan nama baik Ombudsman RI,” jelasnya kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.

Kriminolog UI ini menjelaskan dalam salah satu opini yang ditulis Tjipta Lesmana yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka, isinya menyudutkan Ombudsman. Saat itu Ombudsman sedang memeriksa kasus Meikarta. Isi artikel itu menurut dia seolah-olah Ombudsman melakukan tawar-menawar dalam pemeriksaan soal Meikarta.

“Statement dari Professor Tjipta Lesmana itu dikutip oleh saudara Rico Simandjuntak yang dalam hal ini kami tahu sehari-harinya bekerja di Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Selain melaporkan Tjipta Lesmana, Ombudsman juga melaporkan Rico Simandjuntak. Laporan yang awalnya ditujukan ke Ditreskrimum itu kemudian dialihkan ke Cyber Crime Ditreskrimsus. Barang bukti yang dibawa ialah artikel yang telah dimuat di beberapa media massa baik cetak dan online. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry