JAKARTA | duta.co – Lagi-lagi negeri ini menunjukkan kelucuan dalam menegakkan hukum. Betapa tidak, setelah menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen, sebagai tersangka makar disusul pencekalan ke luar negeri, tapi tidak lama kemudian muncul permintaan dari Polri kepada imigrasi soal pembatalan pencekalan terhadap Kivlan Zen. Karena itu, lagi-lagi Polri banjir kritikan.
Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurut Fahri, sikap tarik ulur yang dilakukan aparat terkait soal Kivlan Zen menjadi bukti hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik.
“Pembatalan panggilan, pembatalan cekal dan semua yang maju mundur hanya menunjukkan bahwa hukum kita diatur segelintir orang,” kata Fahri Hamzah dikutip dari akun Twitternya Senin 13 Mei 2019.
Bahkan yang lebih mirisnya, Fahri menduga jika hukum saat ini tak hanya diatur beberapa orang saja, melainkan juga telah dipegang kendali oleh kekuatan tertentu.
“(Hukum) Diatur pakai uang atau otot. Siapa yang kuat (berarti) aman. Siapa yang lemah punah, hukum pandang bulu,” tandasnya.
Tidak jelas siapa yang dimaksud Fahri. Namun selama ini yang mencuat ke publik Kizlan bermusuhan dengan menko Polhukam Wiranto. Dan bukan hanya dicekal, Kivlan Zen juga mengaku diburu seperti teroris. Dia sangat keberatan dengan informasi yang mengatakan dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramdhoni Nasution menyebut bahwa kliennya merasa telah dianggap sebagai seorang teroris atas penyebaran informasi tersebut.
“Makanya KZ telfon saya tadi pagi. Tolong saudara Pitra Nasution klarifikasi kepada seluruh media. Saya keberatan sekali ketika saya dbilang mau ke Singapura. Saya seperti teroris saja. Saya ini hanya ke Batam menjenguk saudara,” kata Pitra di Bareskrim, Trunojoyo, Sabtu (11/5).
Kivlan Zen, sambungnya, merasa sangat dirugikan dengan dikeluarkanya surat permohonan pencekalan dari Bareskrim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Karena dengan pencekalan tersebut menimbulkan satu pristiwa yang dilematis terhadap pemikiran bangsa dan rakyat Indonesia. Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal,” ujarnya.
Namun demikian, Bareskrim telah berkirim surat kembali ke Ditjen Imigrasi dan meminta agar pencekalan itu dicabut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Mochammad Iqbal menjelaskan bahwa Polri membatalkan pencekalan karena pertimbangan kooperatif Kivlan Zen. “Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).
Surat permintaan agar pencekalan Kivlan Zen dicabut itu diterbitkan hanya sehari setelah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho menandatangani surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM yang meminta Ditjen Imigrasi mencekal pendukung Prabowo Subianto itu. (rmol/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry