Spanduk menunjukkan bahwa karaoke tutup. Selama Ramadan, tempat karaoke di Surabaya diinstruksikan tutup.
Spanduk menunjukkan bahwa karaoke tutup. Selama Ramadan, tempat karaoke di Surabaya diinstruksikan tutup.

SURABAYA- Tarik ulur wacana pembukaan karaoke keluarga pada ramadhan tahun ini terus menggelinding. Terbaru, Komisi D DPRD Surabaya mencoba mencari jalan tengah untuk mengurai pro dan kontra tersebut.

“Dengan seperti ini (diwacanakan) jadi tahu, mana yang pro dan mana yang kontra, lebih banyak mana, kita bisa lihat,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana, Senin (22/5).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pada Rabu (24) siang pihaknya akan mengundang Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. Dewan ingin mendengar langsung keterangan pada saat hearing.

“Kita undang hearing Rabu ini, kita lihat bagaimana nanti perkembangannya,” jelasnya.

Anggota Komisi D Sugito mengaku, untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan daerah (perda). Sesuai perda nomor 23 Tahun 2014 pasal 24 disebutkan bahwa wajib untuk hiburan karaoke dewasa, karaoke keluarga tutup selama bulan Ramadan.

“Saya masih dengan perda, karena aturannya memang tutup,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, memang di beberapa daerah diperbolehkan buka dengan pembatasan jam buka tidak full time. Namun Surabaya dari awal sudah melarang buka.

“Ini Surabaya sudah punya aturan sendiri, ndak bisa disamakan degan daerah lain,” tukasnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry