
SURABAYA | duta.co – Ketua SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia), Hari Cipto Wiyono SH mengapresiasi tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjemput paksa 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022.
“Tetapi, dengan catatan tidak tebang pilih. Harus fair play alias jujur dalam menegakkan hukum. Apa iya, hanya dua petinggi wakil rakyat yang bermasalah? Terus yang lain bersih? Serius, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami (SCWI),” tegas Hari Cipto Wiyono SH ketika berkunjung ke ruang redaksi duta.co, Jumat (1/8/25).
Menurut Cipto, adalah impossible, tidak masuk akal ketika KPK menjadikan 21 tersangka dalam waktu yang sangat lama. Mereka sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024, tetapi hingga kini belum ditahan. “Ini tidak masuk akal, impossible, ada tersangka tidak kunjung ditahan, ada apa?” terangnya.
Seperti diberitakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut. “Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Anwar Sadad, anggota DPR Fraksi Gerindra. Menurut Asep seperti diunggah beritasatu.com, KPK sempat berencana menjemput paksa Kusnadi, tetapi urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak pada 14 Desember 2022. Dalam OTT tersebut, Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen Rp 2 miliar untuk mengurus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Sahat akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada 26 September 2023. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari: Empat tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf) dan 17 tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).
“Memang, KPK sudah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Tetapi, pengusutan kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar, tebang pilih. Banyak pejabat dan politisi yang lenggang kangkung. Kita tunggu keseriusan KPK, itu saja,” pungkas Cipto serius. (wwk)





































