Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Hary Rahmad.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus melakukan pengembangan penyidikan, meski sudah menetapkan TKP, eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR, Koordinator Daerah (Korda) atau Pendamping BPNT Kota Kediri sebagai tersangka perihal kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri, sejak Juni 2020 hingga september 2021.

Saat ini, Kejari Kota Kediri, intens melakukan penyelidikan untuk mengarah ke tersangka lainya. Hal ini lantaran jumlah uang yang diduga dikorupsi berkisar Rp 1,4 miliar. Pastinya, nominal ini terbilang besar.

Keterangan Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Hary Rahmad, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, hingga tidak menutup kemungkinan akan mengembang ke tersangka lainya.

“Pastinya, aktor intelektual yang bermain dalam kasus ini adalah TKP, eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR, Koordinator Daerah (Korda) atau Pendamping BPNT Kota Kediri. Harapanya, berbekal dari penyidikan lanjutan akan mengungkap tersangka lainya,” ucap Hary, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Ketika ditanya, potensi tersangka dari lingkup mana? Hary menerangkan, pihaknya belum bisa menjabarkan secara terperinci. Pastinya, kata mantan Kasi Intel Kejari Jombang ini, kondisi itu akan terlihat dari fakta penyidikan maupun persidangan nanti.

“Ya, tinggal menunggu fakta dari penyidikan dan persidangan. Dilihat saja nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, TKP, eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SDR, Koordinator Daerah (Korda) atau Pendamping BPNT Kota Kediri, terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 milyar dari pihak ketiga selaku penyuplai (supplier) bahan kebutuhan e-warung.

Dari hasil penyelidikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,tiap bulannya. Total anggaran Rp 76 miliar. KPM, kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-warung yang berjumlah 34 tempat yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri.

Hingga, 2 tersangka bersepakat meminta fee berupa uang kepada Supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri, hingga tercapai kesepakatan besaranya. Permintaan fee, berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 202.

Sementara, kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry