SURABAYA | duta.co – SMAN 12 Surabaya tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara tidak sah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Sejumlah wali murid mengaku dimintai uang dengan nominal yang bervariasi saat anak mereka dinyatakan lolos seleksi. Bahkan, salah satu wali murid menyebutkan bahwa ia diminta membayar hingga Rp25 juta.

“Setelah pengumuman anak saya diterima, saya diminta bayar sejumlah uang. Nominalnya tergantung, ada yang katanya sampai puluhan juta. Ini sangat membebani,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian LKS secara paket dengan harga lebih mahal dibandingkan harga pasar. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku mengenai larangan penjualan buku dan LKS oleh pihak sekolah negeri.

“LKS harus beli langsung di sekolah, satu paket, dan tidak boleh dari luar. Padahal aturan sudah jelas melarang itu,” keluh wali murid lainnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi duta.co tidak membuahkan hasil. Pada Kamis, 3 Juli 2025, redaksi mengirim pesan singkat kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 12 melalui WhatsApp, namun tidak mendapat balasan.

Selanjutnya, pada Senin, 7 Juli 2025, redaksi melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 12. Di hari yang sama, wartawan juga kembali mencoba menghubungi pihak sekolah, namun tetap tidak ada respons.

Terakhir, pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 12.57 WIB, wartawan duta.co mendatangi langsung sekolah dan berhasil menemui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Namun, pihak sekolah enggan memberikan keterangan apa pun dan memilih menghindari pertanyaan.

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh pihak sekolah memicu kecurigaan di kalangan orang tua siswa. Mereka menilai seharusnya sekolah bisa memberikan klarifikasi apabila memang tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa tidak bisa terbuka? Diam justru membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang wali murid.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan bersifat wajib kepada orang tua siswa. Termasuk juga larangan penjualan buku dan LKS oleh sekolah tanpa prosedur yang sah.

Masyarakat dan orang tua siswa berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik yang terjadi di SMAN 12 Surabaya. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry