Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Penulis Buku ‘Pendidikan Karakter Berbasis Pesantren’.

“Saya yakin Mendikbud punya niat baik dalam melaksanakan revolusi mental Presiden Joko Widodo melalui pendidikan karakter, namun niatan baik itu bisa menjadi tidak baik jika tidak dibarengi dengan kemampuan bersosialisasi dan persiapan yang matang.”

Oleh : Abdulloh Hamid, M.Pd.*

PERINGATAN Hardiknas 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) melalui menteri Muhadjir Effendy menggaungkan kembali “Pendidikan Karakter” sebagai ruh pendidikan nasional, setelah tujuh tahun lalu didengungkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan M Nuh (2010), pembentukan karakter menjadi prioritas dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan hal tersebut, diupayakan penyelarasan, penyatuan dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan, pemanfaatan sumber belajar yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan di luar sekolah (Pidato Hardiknas Mendikbud 2017).

Untuk itu Mendikbud Muhadjir mengeluarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang ‘Sekolah Lima Hari’ (SLH) sepekan dengan berpijakan salah satunya kepada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang jam kerja di kalangan ASN (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058) yang berbunyi “Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dan Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 40 jam.”

Padahal, Permendikbud ini bertentangan dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) tahun 2003 pasal 51 yang berbunyi “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah”.  UU ini cukup demokratis dan memandirikan satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan sekolah.  Selanjutnya mengenai beban kerja guru 5 hari akan berpotensi melampaui batasan yang diatur dalam undang-undang (sekurang-kurangnya 24jam tatap muka/minggu dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka/minggu).

Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak, maksudnya bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya.

Selanjutnya Ki Hajar Dewantara menjelaskan tentang konsep Tri-Pusat Pendidikan, maksudnya pendidikan hendaklah berlangsung di tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang saling berhubungan simbiotis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Ki Hadjar Dewantara, 2004).

Untuk itu Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang SLH sepekan ini menurut konsep pendidikan dan pengajaran bapak pendidikan Indoenesia Ki Hajar Dewantara kurang tepat dan memberikan sedikit persentase kepada lingkungan keluarga dan masyarakat, pendidikan di lingkungan keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama serta pendidikan di lingkungan masyarakat merupakan ekspresi dan aplikasi dari pendidikan di lingkungan lainnya yang sangat diperlukan dan saling berhubungan simbiotis mutualisme.

Proses penanaman pendidikan karakter menurut Krathwol, Bloom dan Mansia (1964:27) adalah melalui beberapa proses yaitu : Receiving (penerimaan), Responding (umpan balik), Valuing (pemberian nilai), Organising dan Conceptualising (mengorganisasi dan mengkonsep) dan Characterising by velue or velue cocept (pembentukan karakter dengan nilai atau konsep nilai). Atas dasar tersebut pendidikan karakter tidak cukup dilaksanakan di sekolahan saja namun membutuhkan peran keluarga dan masyarakat.

Sedangkan Lickona 1991:74 menjelaskan bahwa cakupan pendidikan karakter meliputi; pertama moral knowing, kedua moral feeling dan ketiga moral action. Di dalam moral action terdapat beberapa poin penting salah satunya adalah habbit (kebiasaan). Kita tahu untuk membentuk sebuah “habbit” dibutuhkan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya akan membangun sebuah karakter.

Asusmi Mendikbud tentang mayoritas pekerjaan orang tua siswa adalah pekerja kantoran (masuk pagi pulang sore) mengakibatkan jika anak pulang dari sekolah siang bisa mengakibatkan salah pergaulan tidak sepenuhnya benar, kita yakin pak menteri juga lahir di pedesaan yang menjadi mayoritas di negeri ini, di desa masih banyak orang tua siswa yang mempunyai pekerjaan selain pekerja kantoran seperti petani, pedagang, nelayan dan wirausaha yang bekerja sampai siang, sehingga sepulang sekolah para siswa bisa langsung bercengkerama dan merasakan kehangatan keluarga masing-masing.

Di sisi lain di pelosok pedesaan setelah para siswa sekolah di pendidikan formal (SD/SMP/SMA) banyak sekali siswa yang siang haru melanjutkan belajar di pendidikan non-formal (Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyyah (Madin)) yang diakui atau tidak ikut mencerdaskan anak bangsa dengan tanpa mendapat subsidi dari pemerintah, para guru TPQ dan Madin ini walau secara finansial hidup sederhana namun keihlasan dan perjuangannya mengajar di TPQ dan Madin merupakan kepuasan batin tersendiri dalam mengamalkan ilmu-ilmunya.

Di dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 pasal 5 poin 6 dan 7 berbunyi “kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana di maksud pada ayat 5 termasuk kegiatan krida, karya ilmiyah, latihan olah bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis al_Qur’an dan kitab suci lainnya (7). Merupakan pasal yang masih belum jelas penerapannya, dan terkesan memberikan sedikit hiburan bagi TPQ dan Madin dan sangat sulit sekali di kolaborasikan (terkendala teknis, waktu, tenaga pengajar, sarpras dll).

Saya yakin Mendikbud mempunyai niat baik dalam melaksanakan revolusi mental Presiden Joko Widodo melalui pendidikan karakter, namun niatan baik bisa menjadi tidak baik jika tidak dibarengi dengan kemampuan bersosialisasi dan persiapan yang matang sehingga dapat meminimalisir misskomunikasi antarsatu dengan yang lain.

Masyarakat mempunyai kesan setiap ganti menteri ganti kebijakan dan Permen tersebut terkesan hanya sensasi agar telihat “bekerja” saja. Saya yakin Pak Menteri orang baik dan siap menerima masukan-masukan agar pendidikan menjadi lebih baik jadi jangan membunuh pendidikan karakter dengan kedok penguatan pendidikan karakter. Wallahu a’lam bishawab. (*)

*Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Penulis Buku ‘Pendidikan Karakter Berbasis Pesantren’.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry