Sebanyak 10 saksi dari unsur tim teknis, pejabat pengadaan, hingga konsultan pengawas memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek RPHU Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang berlangsung panas ketika para saksi mengaku tidak mengetahui persoalan inti proyek senilai Rp5 miliar tersebut.

SURABAYA | duta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, Kamis (10/7/2025). Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menghadirkan 10 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari pejabat teknis dan pengawas proyek tersebut.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan kompleks RPHU.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Tim Teknis yang terdiri dari Ir. Sulistiani Eka P (ketua), Aditya Wahyuningtyas M (sekretaris), M. Masbuchin, Hariyono, Nawawi Rahendra Prasetya (Sekdin), drh. Roni Ika Nurjaya, drh. Rahmat Ramadoni, serta drh. Asnah selaku pejabat pengadaan, dan Rio sebagai konsultan pengawas.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, S.H., menyoroti ketidaktahuan para saksi atas duduk perkara kasus ini. Ia mempertanyakan kepada seluruh saksi, “Kira-kira ada apa sih dengan RPHU ini? Kenapa proyek ini sampai jadi perkara besar seperti ini, apakah saksi tahu?,” tanyanya.

Namun, seluruh saksi yang hadir bungkam dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek RPHU. Situasi ini membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, S.H., ikut angkat suara.

“Ini proyek Rp4 miliar loh. Kok semuanya tidak tahu? Ini uang rakyat. Kalian ini yang teknis perencanaan, pelaksana, kok bisa tidak tahu ke mana uang ini lari?,” ucap hakim dengan nada heran.

Ketua Tim Teknis, Ir. Sulistiani Eka P., (tengah) menoleh saat memberikan keterangan di hadapan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek RPHU Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim pun menyoroti kesaksian drh. Asnah sebagai pejabat pengadaan. Ketika ditanya apakah ia menyadari dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan melalui SK dari kepala dinas, Asnah mengaku bahwa ia memang memikul tanggung jawab tersebut.

Hal menarik lainnya muncul saat saksi Sulistiani Eka mengungkap pernah menerima amplop dari Rio (konsultan), namun mengklaim hingga saat ini belum membuka amplop tersebut.

“Sampai sekarang amplop belum saya buka, Yang Mulia,” ujar Eka yang disambut tawa hadirin sidang.

Hakim pun mengomentari pernyataan tersebut dengan sarkasme, “Ini kejadian tahun 2023, sekarang 2025, masak amplop belum dibuka juga? Ditaruh di mana amplopnya sekarang?,” tanya hakim. Eka menjawab, “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak berani buka,” ungkapnya dengan nada takut.

Sementara itu, terdakwa Sandi dalam kesaksiannya mengklarifikasi bahwa kontrak proyek RPHU hanya ditandatangani antara dirinya dan PPTK Nur Yazid, bukan dengan pejabat pengadaan atau pihak lainnya.

Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas, Wahyudi. “Saya tandatangan kontrak proyek itu di ruang Pak Wahyudi, tapi beliau tidak tahu karena saat itu sedang dinas luar kota. Saya kontrak hanya dengan Pak Yazid,” terang Sandi di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, S.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kamis (10/7). Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pejabat bersih yang justru dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi RPHU Lamongan.

Penasihat hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, menilai keterangan saksi-saksi memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan maupun proses pengadaan proyek.

“Dari sidang tadi, semakin terang bahwa masing-masing pihak sudah diberikan SK dan tanggung jawab sesuai fungsinya. Pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan ke PPK,” tegas Ridlwan.

Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi pihak lain yang lebih layak diproses hukum. “Dari sepuluh saksi ini, menurut kami pasti ada yang layak dijadikan tersangka. Tapi tentu itu wewenang hakim dan jaksa untuk menentukan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Wahyudi sebagai Kepala Dinas tidak mengetahui dan tidak ikut campur dalam penunjukan Rio sebagai konsultan, ataupun dalam proses-proses pengadaan lainnya.

“Pak Wahyudi tidak tahu dan tidak merekomendasikan penunjukan Rio. Bahkan semua berkas pengadaan dilengkapi oleh bu Asnah. Jadi kalau ada kesalahan, tanggung jawabnya bukan pada Pak Wahyudi,” pungkas Ridlwan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk PPTK Nur Yazid yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam penandatanganan kontrak proyek RPHU. Selain itu, majelis hakim juga dijadwalkan memanggil beberapa pihak lain yang diduga mengetahui lebih dalam soal teknis pelaksanaan proyek, termasuk Rio selaku konsultan pengawas dan beberapa pejabat dinas terkait lainnya.

Majelis hakim menegaskan pentingnya mendalami peran masing-masing pihak secara menyeluruh agar perkara ini tidak berhenti hanya pada aktor-aktor pelaksana di lapangan.

“Ini perkara besar. Nilainya miliaran rupiah. Kita harus gali lebih dalam siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, S.H., sebelum menutup persidangan.

Dengan perkembangan ini, publik menanti sidang lanjutan yang berpotensi membuka keterlibatan aktor-aktor lain di balik dugaan korupsi proyek RPHU yang merugikan keuangan daerah tersebut. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry