Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SURABAYA | duta.co – PT Industri Kereta Api (INKA), perusahaan BUMN produsen kereta api, kini menjadi sorotan penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek internasionalnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan tersebut di Madiun, mengamankan ratusan dokumen yang masih dipelajari terkait pidananya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai sekitar 28 miliar rupiah.

“Kami minta bantuan ke BPKP dan nilai pastinya akan didapat setelah keluar, tapi dari beberapa rangkaian ada beberapa uang yang keluar dan tidak peruntukannya sekitar 28 miliar. Apakah itu bisa dikatakan kerugian keuangan negara, menanti BPKP,” ujar Mia Amiati, Senin, (22/7/2024).

Mia juga menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “INKA kan sudah naik penyidikan, Senin-Selasa lalu kami geledah di Madiun, tentu kami mencari alat bukti, dokumen atau elektronik. Tentu kalau disebutkan ada 400 dokumen dan masih dipelajari terkait pidananya. Penyidikan belum selesai, dua alat bukti dan nanti ditambah keyakinan penyidik lalu dirumuskan dan siapa yang bertanggung jawab, kami akan melakukan penyidikan selama dua minggu ini dan kami berupaya melengkapi alat-alat bukti ini. Kalau sudah selesai, kami akan undang rekan-rekan media,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H., menambahkan, bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan menemukan berbagai dokumen penting.

“Pihak-pihak yang terkait dan menemukan dokumen sebanyak berupa surat di mana surat-surat itu kegiatan dengan proses penyidikan PT INKA. Ada beberapa saat ini kami melakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi sebanyak 18 orang. Kita akan lihat urgensi dari dokumen yang kita sita kemarin,” ujarnya.

Saiful Bahri juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam penyidikan, terutama terkait kerja sama dengan pihak luar negeri. “Ada beberapa pihak dan hal ini adalah pihak luar dari luar Indonesia sehingga ada kesulitan kami untuk terkonfirmasi terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dilakukan kerja sama INKA dengan pihak Kongo. Ini lah kendala kami, salah satu memperkuat pembuktian kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mia Amiati menekankan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, biasanya melibatkan lebih dari satu orang. “Dalam tipikor tentu tidak hanya satu orang, pasti ada lebih dari satu orang, bisa segera diupayakan prosesnya,” tutupnya.

Proses penyidikan ini menunjukkan besarnya perhatian penegak hukum terhadap dugaan korupsi di PT INKA, yang melibatkan aliran dana besar dan proyek internasional. Penegak hukum akan terus berupaya melengkapi bukti-bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry