Oleh Suhermanto Ja’far*

 PENETAPAN mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghadirkan ironi politik yang sulit diabaikan. Sosok yang pernah menjadi orang kepercayaan Presiden Joko Widodo, kemudian memimpin institusi kepolisian selama hampir enam tahun, kini justru berhadapan dengan proses hukum yang diumumkan oleh institusi yang dahulu pernah dipimpinnya.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan. Kasus ini menjadi semakin serius karena salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Peristiwa tersebut bukan sekadar perkara kriminal yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang hubungan kekuasaan politik, loyalitas personal, dan independensi institusi negara. Apalagi, Listyo Sigit bukan figur yang muncul secara tiba-tiba dalam lingkaran kekuasaan nasional.

Perjalanan kariernya memiliki hubungan panjang dengan Joko Widodo, sejak keduanya berada di Solo hingga Listyo menduduki jabatan strategis di pemerintahan pusat. Karena itu, kasus ini perlu dibaca bukan hanya melalui kacamata hukum pidana, melainkan juga dalam konteks bagaimana jaringan kedekatan politik dapat membentuk konfigurasi kekuasaan dan memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas institusi negara.

 Dari Solo ke Istana: Jejak Kedekatan Politik

Hubungan Listyo Sigit dengan Jokowi memiliki jejak yang dapat ditelusuri secara terbuka. Ketika Jokowi menjabat Wali Kota Surakarta, Listyo menjabat Kapolresta Solo pada 2011. Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden selama sekitar dua tahun. Kariernya kemudian bergerak melalui sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, hingga akhirnya diangkat Jokowi menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021. Setelah tidak lagi menjabat Kapolri pada Oktober 2026, Listyo kemudian dipercaya Presiden Prabowo untuk menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.

Rangkaian jabatan tersebut memperlihatkan hubungan kedekatan yang bukan sekadar pertemuan kebetulan. Ada kesinambungan relasi personal dan institusional antara Listyo dan Jokowi. Kedekatan itu tidak otomatis membuktikan adanya praktik patronase yang menyimpang, tetapi cukup relevan untuk menjadi bahan analisis tentang bagaimana kepercayaan politik dan hubungan personal berkelindan dengan promosi jabatan dalam birokrasi negara.

Dalam kajian politik, relasi patronase merujuk pada pertukaran akses, perlindungan, dukungan, atau sumber daya antara patron dan pihak yang berada dalam jaringan pengaruhnya. Patronase tidak selalu identik dengan korupsi, tetapi dapat menjadi persoalan ketika loyalitas personal lebih dominan daripada meritokrasi dan kepentingan institusi. Aspinall dan Berenschot menunjukkan bahwa politik Indonesia memiliki pola hubungan informal antara elite, jaringan kekuasaan, dan distribusi sumber daya yang dapat memengaruhi cara institusi bekerja (Aspinall and Berenschot 2019, 1–15).

Dalam konteks itulah istilah “Geng Solo” sering muncul dalam perbincangan politik untuk menggambarkan kelompok figur yang memiliki kedekatan historis, personal, atau politik dengan Jokowi. Listyo Sigit kerap ditempatkan dalam pembacaan tersebut karena pernah menjadi Kapolresta Solo, ajudan Presiden, dan Kapolri yang diangkat Jokowi. Namun, istilah “kroni” perlu digunakan secara hati-hati. Kedekatan politik merupakan fakta biografis yang dapat ditelusuri, sedangkan tuduhan bahwa seseorang menjadi bagian dari jaringan untuk menjalankan tindakan melawan hukum memerlukan bukti tersendiri.

Yang patut dipersoalkan bukan semata-mata apakah Listyo merupakan bagian dari lingkaran dekat Jokowi, melainkan bagaimana hubungan kedekatan itu berpengaruh terhadap independensi jabatan publik. Apakah seorang pejabat yang memperoleh kepercayaan melalui hubungan personal tetap menempatkan konstitusi dan kepentingan negara di atas loyalitas kepada figur yang mengangkatnya? Pertanyaan ini menjadi penting karena institusi kepolisian tidak boleh dipahami sebagai perpanjangan tangan patron politik mana pun.

 Dugaan Penyadapan dan Krisis Kepercayaan Institusi

Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Nomor telepon tertentu diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah. Sasaran yang disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya jauh melampaui penyalahgunaan teknologi kepolisian. Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh wilayah paling pribadi warga negara dan berpotensi mengganggu kebebasan politik, kebebasan pers, serta hak atas privasi. Kewenangan penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Tanpa batas-batas tersebut, teknologi yang semestinya digunakan untuk penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen pengawasan politik.

Di sinilah perkara LIMS harus menjadi perhatian serius. Sistem yang dirancang untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tidak boleh berubah menjadi perangkat untuk mengawasi lawan politik, pejabat negara, jurnalis, aktivis, atau masyarakat yang memiliki pandangan berbeda. Jika nomor-nomor telepon benar dimasukkan tanpa dasar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas beberapa pejabat, melainkan legitimasi penggunaan kewenangan negara.

Dalam perspektif negara hukum, kewenangan aparat tidak pernah bersifat absolut. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diawasi oleh mekanisme yang independen. Guillermo O’Donnell menyebut pentingnya horizontal accountability, yakni pengawasan antarlembaga negara agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan kekuasaannya tanpa kontrol efektif (O’Donnell 1998, 112–26). Prinsip ini relevan untuk perkara yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian: penyidikan tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka, tetapi harus berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Ada satu ironi yang perlu dicatat. Listyo pernah memimpin Polri dengan visi Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Kini, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, publik justru menunggu apakah prinsip transparansi dan akuntabilitas itu benar-benar diterapkan terhadap mantan pimpinan tertinggi institusi tersebut. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat, kedekatan politik, atau riwayat jabatan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kriminalisasi hanya karena seseorang pernah berada dalam lingkaran kekuasaan tertentu.

 

Apakah Ini Warisan Geng Solo?

Pertanyaan mengenai hubungan Listyo dengan jaringan politik Jokowi menjadi semakin relevan karena kasus dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada 2025–2026, ketika Listyo masih menjabat Kapolri pada sebagian periode itu. Namun, sampai tahap ini, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyadapan dilakukan atas perintah Jokowi, untuk kepentingan Jokowi, atau sebagai bagian dari operasi politik “Geng Solo”. Menghubungkan perkara ini dengan Jokowi harus ditempatkan sebagai pertanyaan tentang struktur dan jaringan kekuasaan, bukan sebagai tuduhan keterlibatan langsung. Masyarakat bebas menafsirkan kasus ini, tetapi bukan bersifat tuduhan

Meski demikian, publik berhak mengevaluasi bagaimana relasi politik masa lalu memengaruhi institusi pada masa kini. Apakah pergantian presiden otomatis mengakhiri jaringan loyalitas dari pemerintahan sebelumnya? Apakah seorang pejabat yang dibesarkan dalam satu konfigurasi kekuasaan mampu sepenuhnya memisahkan loyalitas personal dari tanggung jawab konstitusional ketika terjadi pergantian pemerintahan? Dan apakah jabatan baru di lingkungan Istana merupakan bentuk kesinambungan karier profesional atau bagian dari konfigurasi politik yang lebih luas?

Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan pergantian pemimpin. Demokrasi membutuhkan institusi yang tetap independen meskipun terjadi pergantian kekuasaan. Max Weber membedakan otoritas legal-rasional dari otoritas yang bertumpu pada hubungan personal dan tradisi. Dalam birokrasi modern, jabatan seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, kompetensi, dan tanggung jawab institusional, bukan karena kesetiaan kepada individu tertentu (Weber 1978, 212–26). Prinsip ini seharusnya berlaku lebih kuat pada institusi kepolisian yang memiliki kewenangan koersif.

Jika seorang pejabat terlalu terikat pada jaringan personal, terdapat risiko bahwa kepentingan institusi bercampur dengan kepentingan patron. Akibatnya, institusi yang seharusnya melayani negara dan masyarakat dapat dipersepsikan sebagai alat untuk menjaga kepentingan kelompok. Persepsi semacam itu saja sudah cukup merusak kepercayaan publik, bahkan sebelum suatu dugaan pelanggaran terbukti di pengadilan.

Persoalan Listyo Sigit seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah reformasi kepolisian benar-benar telah menghasilkan institusi yang independen dari jaringan patronase politik. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam pemerintahan baru terhadap figur pemerintahan lama. Tetapi hukum juga tidak boleh menjadi tameng bagi pejabat yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan sebelumnya.

 Menguji Negara Hukum, Bukan hanya Mengadili Tokoh

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Pertama, penyidik harus menguraikan secara terang peran masing-masing tersangka. Penetapan tiga orang sebagai tersangka tidak boleh membuat publik hanya menerima konstruksi umum tanpa penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga memerintahkan penghapusan data. Pembuktian harus didasarkan pada bukti elektronik, jejak akses sistem, perintah kedinasan, komunikasi, serta keterangan saksi dan ahli.

Kedua, penyidikan harus menjamin perlindungan terhadap seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Jika terdapat jurnalis, aktivis, pejabat negara, atau tokoh masyarakat yang nomor teleponnya dimasukkan ke sistem tanpa dasar hukum, mereka berhak memperoleh penjelasan dan perlindungan hukum. Penggunaan teknologi pengawasan tanpa prosedur dapat menciptakan efek gentar (chilling effect), yakni membuat masyarakat takut berbicara, mengkritik, atau menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR perlu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Sistem seperti LIMS harus memiliki pencatatan akses yang tidak mudah dihapus, pembatasan kewenangan berdasarkan jabatan, persetujuan sesuai ketentuan hukum, audit independen, dan mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa haknya dilanggar. Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi pengawasan dapat berkembang menjadi kekuasaan yang bekerja secara tersembunyi dan sulit dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini tidak boleh dipersempit menjadi pertarungan antara Jokowi dan Prabowo, atau antara kelompok politik lama dan pemerintahan baru. Jika perkara ini hanya dibaca sebagai konflik antarelite, kita akan kehilangan persoalan yang lebih besar: siapa yang mengawasi aparat ketika aparat memiliki kemampuan untuk mengawasi hampir semua orang?

Listyo Sigit harus menjalani proses hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Riwayatnya sebagai ajudan Jokowi, Kapolri, maupun Kepala Staf Kepresidenan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan keistimewaan. Tetapi status tersangka juga bukan putusan bersalah. Haknya untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh ditawar: institusi negara harus lebih besar daripada orang-orang yang pernah memimpinnya. Polri bukan milik Jokowi, bukan milik Prabowo, bukan milik Listyo Sigit, dan bukan pula milik kelompok politik mana pun. Kepolisian adalah institusi negara yang kewenangannya harus tunduk kepada konstitusi dan hukum.

Jika dugaan penyadapan ilegal itu terbukti, maka perkara ini menjadi peringatan bahwa jaringan kedekatan politik dapat membawa risiko serius ketika tidak dibatasi oleh etika jabatan dan kontrol institusional. Sebaliknya, jika tidak terbukti, proses hukum harus mampu memulihkan nama baik para tersangka melalui mekanisme peradilan yang adil.

Pertanyaan paling penting bukan lagi apakah Listyo Sigit merupakan bagian dari “Geng Solo”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah negara telah berhasil membebaskan institusinya dari loyalitas personal dan menjadikannya benar-benar tunduk kepada hukum?

Sebab, dalam negara demokratis, loyalitas tertinggi seorang pejabat bukan kepada orang yang mengangkatnya, bukan kepada kelompok yang membesarkannya, dan bukan kepada jaringan yang menopang kariernya. Loyalitas tertinggi itu harus diberikan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat. Di negara kita, warga negara menjadi tidak aman, bukan hanya kita berada dalam pengawasan kapitalisme Digital, tetapi juga pengawasan cyber Institusi negara.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Aspinall, Edward, and Ward Berenschot. 2019. Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

O’Donnell, Guillermo. 1998. “Horizontal Accountability in New Democracies.” Journal of Democracy 9 (3): 112–26.

Weber, Max. 1978. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. Berkeley: University of California Press.

Sumber pemberitaan

DetikNews, 3 November 2026, mengenai penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

Katadata, 3 November 2026, mengenai dugaan modus penyadapan melalui LIMS, periode kejadian, serta dugaan penghapusan data.

Associated Press, 4 November 2026, mengenai penahanan tiga perwira tinggi dan perkembangan penyidikan.

Profil resmi Polri dan pemberitaan CNA mengenai perjalanan Listyo dari Kapolresta Solo, ajudan Jokowi, Kapolri, hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry