JAKARTA | duta.co — Penyadapan adalah hal serius. Apalagi memgenai kebijakan negara, dalam hal ini presiden. Dia sangat erat dengan masa depan bangsa. Karena itu, Abd. Aziz Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) meminta agar masalah ini diusut tuntas.

“DPP GMPK mengapresiasi langkah Bareskrim Polri mengungkap perkara ini. Namun, pengungkapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir penyidikan. Keterangan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers 3 November 2026 menyebut inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya diberitakan ditahan di Rutan Mabes Polri. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya kepada duta.co, Rabu (03/11/26).

Kekuasaan, jelasnya, kalau tidak dibatasi hukum berpotensi menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, teknologi yang tidak diawasi dapat menjadi instrumen pengendalian dan intimidasi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang kini menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka merupakan persoalan serius.

“Ini bukan semata perkara teknis kepolisian, melainkan ujian terhadap integritas institusi, perlindungan privasi, dan tegaknya negara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan pengusaha. Luasnya sasaran tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tindakan ini berdiri sendiri, atau terdapat jaringan, tujuan, dan kepentingan tertentu di baliknya? Pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan berbasis bukti.

Salah satu fakta penting yang disampaikan Bareskrim adalah sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Jika terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penggunaan fasilitas dan kewenangan secara melawan hukum. Berbahaya.

Bareskrim juga mengungkap dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Peristiwa itu dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Penyidik menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Seluruh bukti elektronik harus dijaga keaslian dan rantai penguasaannya.

“DPP GMPK menilai, penyidikan harus menjawab siapa yang memiliki akses ke LIMS, siapa yang memasukkan nomor telepon, siapa yang memerintahkan penyadapan, dan siapa yang menghapus file. Tidak cukup hanya menemukan perangkat atau mengidentifikasi operator. Penyidik perlu merekonstruksi alur perintah, otorisasi, komunikasi, penggunaan fasilitas, serta hubungan antarorang yang terlibat. Dari sanalah konstruksi peristiwa dan pertanggungjawaban pidana dapat dibangun secara utuh,” tegas Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU).

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa penerima dan pengguna hasil penyadapan. Apakah informasi tersebut hanya disimpan, diserahkan kepada pihak lain, atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan tertentu? Jika terdapat pihak yang menerima atau memperoleh manfaat, keterlibatannya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat petunjuk tentang pemberi perintah, penyandang dana, pengendali, atau penerima manfaat.

Polri melalui keterangan Irwasum menyatakan perkara ini merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Pernyataan tersebut harus dihormati sebagai posisi institusi yang sedang melakukan pemeriksaan. Namun, penegasan itu tidak boleh menutup evaluasi terhadap tanggung jawab kelembagaan. Jika sistem, fasilitas, personel, dan akses institusi diduga digunakan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan internal bekerja dan mengapa penyimpangan tersebut dapat terjadi.

Dalam negara hukum, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan sesuka hati. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu rujukan prosedur penyadapan di lingkungan Polri, sebagaimana disebut dalam konferensi pers. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang dipenuhi, dan mekanisme pengawasan. Keamanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, terlebih ketika hak privasi warga negara dipertaruhkan.

Dari perspektif hukum pidana, Bareskrim diberitakan menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan pasal-pasal tersebut harus diuji berdasarkan unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta alat bukti yang sah. Mengingat dugaan peristiwa disebut berlangsung pada 2025–2026, penyidik juga wajib memperhatikan hukum yang berlaku pada saat masing-masing perbuatan dilakukan dan asas larangan retroaktivitas yang merugikan tersangka.

“DPP GMPK mengingatkan agar perkara ini tidak serta-merta diberi label makar. Penyadapan ilegal, betapapun seriusnya, tidak otomatis memenuhi unsur makar. Pasal 191 KUHP mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud khusus sebagaimana ditentukan undang-undang, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Karena itu, setiap kemungkinan penerapan pasal makar harus dibuktikan secara ketat, bukan dibangun melalui asumsi atau tekanan opini publik,” terangnya.

DPP GMPK juga mendesak penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel. Penyidik harus mengungkap seluruh rantai komando, mengaudit forensik sistem LIMS, menelusuri aliran perintah dan pembiayaan, serta memastikan siapa pun yang terbukti terlibat diproses tanpa pandang pangkat dan jabatan. Pemerintah juga harus menjamin perlindungan korban, saksi, jurnalis, dan pihak-pihak yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan data. Jika tindak pidana terbukti, tuntut hukuman yang berat dan proporsional, termasuk pidana maksimal apabila unsur dan syarat hukumnya terpenuhi.

“Pada akhirnya, kehormatan negara tidak diukur dari kemampuan aparat mengawasi setiap orang, melainkan dari kesediaan seluruh pemegang kekuasaan tunduk kepada hukum. Para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan agar bangsa ini hidup bermartabat, bukan agar kekuasaan dapat bekerja tanpa batas,” urainya.

Karena itu, lanjutnya. DPP GMPK menegaskan: bongkar seluruh kebenaran, ungkap siapa pun yang bertanggung jawab, dan jangan biarkan hukum berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau. “Negara hukum tidak boleh hanya berani menindak pelaksana, tetapi harus berani mengungkap siapa pun yang terbukti berada di balik penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry