
JOMBANG | duta.co – Pengamat kebijakan dan hukum, Dr. Solikhin Rusli, mendesak Bupati Jombang Warsubi agar segera membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.4.45/106/415.10.1.3/2024 tentang penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menilai, solusi terbaik saat ini adalah mengeluarkan Perbup baru yang mengembalikan tarif pajak ke posisi tahun 2023.
“Warga jangan hanya diberi janji manis bahwa pajak akan turun pada 2026. Yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah mengembalian pajak ke tahun 2023,” tegasnya saat ditemui duta.co, Kamis (21/8).
Menurut Solikhin, keputusan untuk menaikkan atau menurunkan pajak sepenuhnya berada di tangan Bupati saat ini. Karena itu, saling menyalahkan pemimpin sebelumnya tidak akan menyelesaikan masalah, justru hanya memperbesar kebencian publik.
“Gunakan kekuasaan yang ada sekarang untuk kepentingan rakyat. Batalkan kenaikan pajak dengan Perbup,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi janji pemerintah daerah yang hanya berpatokan pada perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023. Menurutnya, meskipun ada wacana penurunan di tahun 2026, faktanya beban PBB-P2 yang ditanggung masyarakat tetap lebih tinggi dibanding tahun 2023.
“Perubahan Perda itu lebih banyak terkait transaksi jual beli tanah, khususnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau PPh atas pengalihan hak tanah. Itu tidak serta-merta mengembalikan beban PBB masyarakat,” pungkasnya.
Jika ada keraguan, lanjutnya, Bupati Jombang bisa melakukan komunikasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atau dengan pihak Kementrian sehingga arah kebijakannya tidak salah namun, dalam hal ini Bupati mempunyai kekuasaan penuh untuk memutuskan dan membatalkan kenaikan pajak dengan mengeluarkan Perbup.
“Ajak bicara DPRD dalam mengeluarkan Perbup mengembalikan pajak seperti tahun 2023 bukan malah rakyat hanya di janjikan turun tahun depan,” tegasnya. (din)





































