
JOMBANG | duta.co – Gejolak kenaikan Pajak Bumi Bangunan perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dalam menentukan NJOP masih terus bergulir. Kini giliran Budi Prabowo, mantan tenaga ahli tim appraisal tahun 2022 yang dibentuk oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Pemkab Jombang melalui proyek swakelola senilai Rp700 juta buka suara.
Kepada duta.co, Budi Prabowo menceritakan, pada tahun 2022 ia ditunjuk Kepala Bapenda Jombang sebagai Tenaga Ahli untuk mengawal proyek non fisik pendataan nilai tanah secara swakelola dengan mengontrol 50 anggota survei yang direkrut Bapenda.
Sebelum dirinya, Bapenda pernah melaksanakan pekerjaan yang serupa pada tahun 2019 dengan nilai proyek Rp4,5 miliar yang dimenangkan PT. Rayakonsult yang berasal dari Bandung. Konsultan ini juga melibatkan perekrutan tenaga penilai.
“Sedangkan yang tahun 2022 ini kan dilaksanakan sendiri oleh Bapenda selama 5 bulan,” kata Budi Prabowo, Rabu (20/8).
Jika tim appraisal yang selama ini dituduh penyebab kenaikan PBB-P2 karena kesalahan data oleh Kepala Bapenda Jombang Hartono, Budi mempertanyakan kesalahan yang mana.
“Karena kami selaku tenaga ahli yang dilibatkan itu tidak punya kewenangan untuk merumuskan, menyimpulkan, atau menetapkan nilai NJOP. Kami hanya mendapat penugasan untuk melakukan review atas hasil data pasar yang dikembangkan oleh teman-teman surveyor,” bebernya, sembari menjelaskan.
Budi menjelaskan, tahun 2022 Bapenda merekrut sebanyak kurang lebih 50 orang peserta menjadi surveyor lapangan yang untuk mengumpulkan, mengkoreksi data pasar di lapangan.
“Nah data itu lah yang kami sebagai tenaga ahli setiap minggunya hadir untuk melakukan review. Jadi kita membantu melakukan review bagaimana terkait dengan kewajaran nilai pasar, data pasar yang diperoleh. Nah tentunya kita juga berulang kali mengingatkan terkait dengan kewajaran. Satu terkait digunakan data yang benar-benar sejenis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi meminta klarifikasi pernyataan Kepala Bapenda. “Kalau mau dibuka semua, ayo! Dan saya minta konsultan pemenang tahun 2019 juga diundang. Kita duduk bersama dan membuka data,” pungkasnya.
Gejelok pajak ini mencuat setelah ada protes dari warga. Sementara Kepala Bapenda Jombang, Hartono, tidak menampik persoalan ini. Dalam keterangan, ia mengakui kenaikan PBB 2024 terjadi karena kesalahan tim appraisal dari konsultan pemenang tender.
“Memang ada kesalahan perhitungan dari pihak konsultan. Data appraisal yang dipakai tidak sesuai kondisi riil di lapangan,” jelas Hartono kepada wartawan saat itu. (din)