
JOMBANG | duta.co – Misteri kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang mulai terungkap. Selama ini, mantan tim appraisal kerap dijadikan kambing hitam Pemkab Jombang. Namun fakta menunjukkan, sejak 2019 hingga 2022, terdapat dua skema berbeda pendataan PBB-P2 dan Zona Nilai Tanah (ZNT) lewat tender senilai Rp4,5 miliar dan swakelola Rp700 juta.
Pada 2019, tender dimenangkan PT Raya Konsult, konsultan asal Bandung. Hasil pekerjaannya justru dinilai tak layak dipakai Bapenda Jombang. Tiga tahun kemudian, 2022, Bapenda kembali melakukan pendataan secara swakelola dengan melibatkan tiga tenaga ahli dan sekitar 50 surveyor. Data ini lah yang kemudian diberlakukan mulai 2023, sehingga pajak rakyat melonjak drastis antara 400 hingga 1.202 persen.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui adanya jasa konsultasi PBB-P2, namun menegaskan data 2019 memang tidak bisa dipakai. Ia berdalih, regulasi pemerintah pusat mengatur perubahan data tiga tahun sekali.
“Pendataan sebelumnya tidak bisa dipakai. Maka pada 2022 dilakukan pendataan ulang,” ujarnya saat ditemui, Rabu (20/8/25).
Hartono juga menyebut meskipun pendataan 2019 bukan eranya, ia tetap bertanggung jawab. Ia memastikan pada 2024 sudah ada pendataan baru dengan melibatkan perangkat desa. Bahkan untuk 2026, ia berjanji tidak akan ada kenaikan pajak.
“Sesuai instruksi Abah Bupati, pajak harus turun. Saat ini tim kami sedang mengoptimalkan data dan tahun 2026 pajak pasti turun,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa keberatan atas lonjakan pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pengampunan langsung ke Bapenda. (din)





































