
JOMBANG | duta.co – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) yang mencuat dan mencekik leher warga Kota Santri ternyata menyimpan jejak proyek jumbo yang sarat tanda tanya. Di balik kebijakan yang meresahkan rakyat, terselip dugaan permainan lelang dengan nilai fantastis; Rp 4,5 miliar.
Proyek tersebut adalah jasa konsultasi pendataan PBB-P2 Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikategorikan sebagai jasa konsultasi badan usaha non konstruksi. Dengan pagu anggaran Rp4.599.000.000 dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp5.595.960.000, pemenang tender jatuh ke tangan PT Rayakonsult, sebuah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun duta.co dari internal Pemkab Jombang, proyek bernilai miliaran rupiah itu ternyata tidak bisa digunakan hasilnya. Alih-alih memperbaiki basis data pajak, pekerjaan konsultan justru dinilai gagal.
Buntutnya, pada tahun berikutnya (2022), Bapenda Jombang memilih swakelola. Mereka hanya mengontrak dua tenaga ahli untuk lima bulan mulai Juni-Oktober 2022, dengan tugas sebagai reviewer bagi 50 tenaga lapangan yang direkrut langsung Bapenda. Nilai kontrak yang dikeluarkan pun sangat kontras, hanya Rp92 juta untuk keseluruhan tenaga ahli.
“Jadi kesimpulan nilai tetap merupakan policy dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bapenda yang dituangkan dalam ketetapan,” ungkap salah satu sumber.
Sementara, secara terpisah, Tenaga Ahli Appraisal, Budi Prabowo, yang dikontrak selama lima bulan mendesak persoalan kenaikan pajak di Jombang lebih jelas supaya pihak Pemkab Jombang menghadirkan pemenang lelang sebelumnya.
“Seharusnya pihak konsultan (PT dari Bandung) pemegang kontrak yg Rp4,5M dihadirkan Bapenda,” kata Budi Prabowo melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8/25).
Seperti berita sebelumnya, Warga Kota Santri dalam sebulan terakhir dibuat resah oleh kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) yang tak masuk akal. Lonjakan pajak mencapai 400 persen hingga 1.202 persen pada tahun 2024. Beban ini dirasakan hampir seluruh wajib pajak, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Hasil penelusuran duta.co mengungkap, biang kerok kenaikan ini bermula dari proyek jasa konsultasi pendataan PBB-P2 Zona Nilai Tanah (ZNT) yang digarap pihak ketiga. Dan pihak Bapenda dan Bupati mengakui kenaikan pajak tahun 2025 karena kesalahan Appraisal. (din)





































