SURABAYA | duta.co – Perkara besar yang mengguncang dunia properti kembali memanas! Allan Surya Andhika, yang sudah dua kali tertipu, akhirnya mengajukan gugatan pailit terhadap PT Kertabakti Raharja, pengembang Apartemen Madison Avenue. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan kini sidang sudah memasuki agenda keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pada Selasa (18/2/2025) mengungkap fakta mengejutkan; sekitar 700 pembeli unit apartemen harus menerima kenyataan pahit bahwa uang mereka wajib dikembalikan! Namun, jumlah pasti korban yang telah menerima ganti rugi atau memilih skema ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo, masih misteri.

Salah satu saksi, Heru Sudarmadji, mengungkap bahwa dirinya mengoordinasikan sekitar 100 pembeli. Beberapa memilih skema ganti unit, sementara yang lain menitipkan unit mereka untuk dijual. Namun, jumlah pasti korban yang telah menerima pengembalian dana masih tidak jelas. “Saya sendiri sudah dibayar, tapi banyak yang belum, dan tidak ada transparansi dari pihak pengembang!” ujarnya.

Gugatan ini muncul setelah PT Kertabakti Raharja gagal mengembalikan dana sebesar Rp464.400.000 milik Allan, sesuai dengan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby pada 30 November 2020. Seharusnya, investor PT Graha Bangun Development membeli kembali unit-unit yang bermasalah dan mengembalikan dana kreditur pada 30 November 2022, tetapi nyatanya mereka justru meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.

Namun, perpanjangan waktu itu pun tak dipenuhi. Bahkan, pihak termohon meminta tambahan waktu selama dua tahun lagi, hingga 26 September 2025. Sebagai gantinya, mereka menawarkan skema cicilan 1 persen per bulan selama 100 bulan, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan putusan hukum.

Fakta lain yang mengejutkan adalah pembangunan Apartemen Madison Avenue hanya selesai sekitar 15 persen. Artinya, para pembeli telah membayar ratusan juta rupiah untuk proyek mangkrak yang tak kunjung berdiri. Ketidakpastian nasib ratusan korban inilah yang mendorong Allan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Kertabakti Raharja.

Korban Masih Menunggu Keadilan

Muhammad Asikin, kuasa hukum Allan, menegaskan, bahwa berdasarkan perjanjian, investor seharusnya mengembalikan uang sesuai nilai yang masuk saat PPJB, ditambah pajak yang berlaku. Namun, putusan hukum ini diabaikan begitu saja oleh pihak pengembang.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Sururi, berdalih bahwa sebagian besar dari 700 pembeli sudah mendapatkan unit pengganti. Namun, mereka mengakui bahwa jika harus mengembalikan uang tunai, mereka hanya mampu membayar 1 persen per bulan.

Akankah keadilan berpihak pada ratusan korban yang masih menunggu kepastian? Ataukah skandal ini akan menjadi kisah suram baru dalam dunia properti? Sidang masih berlanjut, dan nasib para pembeli tergantung pada keputusan pengadilan yang dinanti dengan penuh ketegangan! (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry