Orang tua korban saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara Nirul Bahi Alhaidar, mendatangi langsung kantor hukum yang berada di Jalan Sumargo Nomor 17, Lamongan. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Seorang siswa kelas 9 di salah satu SMP swasta di Kota Surabaya diduga menjadi korban perundungan (bullying) verbal yang dilakukan kakak tingkatnya. Korban diketahui berinisial FJW (15).

Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak hanya meminta sekolah untuk menindak tegas pelaku, namun juga melaporkan dugaan perundungan itu ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Bahkan, orang tua korban juga meminta pendampingan hukum kepada pengacara Nirul Bahi Alhaidar atau yang akrab disapa Gus Irul. Mereka mendatangi langsung kantor hukum milik Gus Irul yang berada di Jalan Sumargo Nomor 17, Lamongan.

“Iya benar, orang tua korban kemarin telah datang ke kantor kami dan meminta bantuan untuk mengadvokasi perihal adanya ujaran yang tidak pantas seperti dalam video serta meminta pihak sekolah menindak tegas pelaku,” ujar Gus Irul, Kamis (14/5/2026).

Menurut Gus Irul, berdasarkan video yang diterima pihaknya, pelaku berinisial R yang merupakan siswa kelas 11 di Surabaya Cambridge School – Secondary Building (SMP-SMA), diduga melontarkan ujaran tidak pantas kepada korban.

Dalam video tersebut, pelaku disebut mengatai korban dengan ucapan yang menyeret nama ibu korban dan menjadikannya bahan hinaan.

“Ucapan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan seorang pelajar dan sangat merugikan serta menyakiti pihak keluarga korban,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihak sekolah sebenarnya sudah menerima laporan dari korban maupun orang tua korban. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak sekolah.

“Sekolah sudah mendapatkan laporan dari korban dan orang tua korban, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Karena itu orang tua korban meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ungkap Gus Irul.

Dalam laporan tersebut, keluarga korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dugaan bullying verbal yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Sangat disayangkan tindakan bullying verbal seperti ini, apalagi dilakukan di jam sekolah. Saya berharap pihak sekolah segera menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Gus Irul menilai tindakan perundungan verbal terhadap anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia mendukung langkah orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ya siapa yang tidak marah anaknya dibully verbal seperti itu, apalagi sampai mencakup ibunya. Tapi saya berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bullying verbal dapat diproses secara hukum apabila menimbulkan penderitaan psikis maupun fisik terhadap korban.

Ancaman hukuman dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda mencapai Rp72 juta. Selain itu, apabila dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan seperti penghinaan, pengancaman, pencemaran nama baik, hingga fitnah memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Agung, ayah korban, mengaku sangat kecewa dengan kejadian yang menimpa putranya. Ia menilai sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan karakter dan pembentukan etika siswa.

“Sangat memalukan. Sekolah seharusnya mendidik dan mengajarkan tata krama, tapi kenyataannya seperti itu. Karena sekolah juga belum menunjukkan tanggung jawab, maka kami akan meneruskan proses ini. Kami ingin pelaku dikeluarkan dari Sekolah SCS,” tegas Agung. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry