SOLIDARITAS GURU BUDI: Para siswa SMAN 1 Torjun ikut berunjuk rasa bersama seribuan orang lainnya di Sampang, Kamis (8/2). Massa tak terima pelaku hanya terancam 7 tahun penjara. Penyidik Polres Sampang lalu mengabarkan Hl dijerat pasal berlapis, dengan ancaman 15 tahun penjara. (detik)

SAMPANG | duta.co – Penyidik Polres Sampang akhirnya menerapkan pasal berlapis kepada HI, tersangka pembunuhan guru honorer seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (27). Budi dianiaya muridnya sendiri HI hingga meregang nyawa di RSUD dr Soetomo Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan.
“Ancamannya 15 tahun hukuman penjara,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Budi Wardiman. Hal itu dikatakan seusai menemui perwakilan pengunjuk dari komunitas “Gerakan Solidaritas Duka Budi Duka Guru Kita” di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (8/2).
Pasal 338 KUHP itu merupakan dakwaan primer, sedangkan pasal 335 ayat 3 merupakan dakwaan subsider. Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 335 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kepada HL. Ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara.
Namun, masyarakat Madura dari berbagai kalangan tidak terima dengan penerapan pasal terhadap pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan guru seni rupa itu meninggal dunia, karena dinilai terlalu ringan.
Pada Kamis (8/2) pagi, ribuan orang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI (Kahmi), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), GMNI dan Aliansi Guru Sukwan (Agus) se-Madura, berunjuk rasa ke Mapolres Sampang. Mereka menuntut keadilan dalam kasus tragedi pendidikan dengan korban Ahmad Budi Cahyanto itu.
Para pelajar SMAN 1 Torjun, tempat almarhum Guru Budi mengajar, juga ikut turun membentangkan berbagai poster. Di antaranya bertuliskan ‘Pray for guru honorer’,’Bagi kami, jiwa guru Budi masih hidup’ dan beberapa poster lainnya.
Para pengunjuk rasa ini menilai, penerapan Pasal 335 ayat 3 KUHP untuk kasus siswa HI yang membunuh gurunya sendiri itu, tidak memenuhi rasa keadilan publik. “Hemat kami sangat tidak tepat, apalagi nantinya masih ada upaya-upaya diversi pada pembunuh gurunya itu,” ujar juru bicara Kahmi dari unsur pengacara Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi merupakan satu dari 20 pengacara yang ditunjuk oleh Kahmi Madura untuk mengawal kasus pembunuhan dengan korban Ahmad Budi Cahyanto itu.
Ia menjelaskan, Kahmi dan HMI peduli atas kasus itu karena korban merupakan anggota Kahmi Madura dan merupakan mantan aktivis lembaga kekaryaan HMI, yakni Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI), sebuah organisasi semiotonom di bawah naungan HMI Cabang Malang.
Selain ke Mapolres Sampang, aksi damai, gabungan komunitas yang mengatas namakan diri “Gerakan Solidaritas Duka Budi, Duka Guru Kita” itu juga ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Di institusi itu, Kahmi dan elemen Ormas lainnya meminta agar tim penyidik kasus itu, memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Sampang agar HI tidak hanya dijerat pasal 335 ayat 3 saja, tetapi juga Pasal 338 KUHP.

Teknik Bela Diri

Dasarnya, karena berdasarkan penelitian pengacara Kahmi, pukulan yang dilakukan tersangka terarah pada titik lemah tubuh manusia. Dan itu hanya bisa diketahui oleh orang tertentu, yakni yang memiliki teknik bela diri.
Dia juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan ‘restorative justice’ sehingga terwujud keadilan bagi keluarga korban dan membuat efek jera bagi pelaku.
Unjuk rasa di Sampang kemarin diikuti sekitar seribu orang. Massa “Ini aksi solidaritas untuk rekan kita, kolega kita, guru kita. Duka guru budi duka kita semua,” ujar pemimpin aksi Tsabit.
Dalam aksi di depan Mapolres Sampang, juga digelar tahlil dan doa bersama. Hari ini juga, 7 hari meninggalnya guru Budi. Setelah itu, massa melakukan long march ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Beberapa perwakilan dari peserta aksi, melakukan audensi dengan perwakilan dari Kejari Sampang.
Aksi solidaritas dan doa bersama ini diakhiri dengan berkunjung ke rumah duka di perumahan kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.
 

Donasi Terkumpul Rp200 Juta

Sementara itu, pengumpulan donasi untuk keluarga almarhum Budi dibuka sejak Jumat pekan lalu. Kamis (8/2) kemarin, pengumpulan donasi sudah ditutup dan dana yang masuk terkumpul Rp 200 juta.
“Alhamdulillah donasi sumbangan yang terkumpul dari para donatur dr seluruh wilayah Indonesia yang telah dibuka sejak Jumat pekan lalu, hari ini resmi ditutup. Donasi telah kami serahkan ke keluarga almarhum ABC yang diwakili istri almarhum. Jumlah donasi yang terkumpul Rp200 juta,” kata Koordinator penggalangan dana untuk guru Budi, Fathol Arifin, yang juga kolega almarhum semasa kuliah di Universitas Negeri Malang.
Ahmad Budi Cahyanto, guru honorer mengajar materi melukis, di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Kamis (1/2/2018). Di ruang kelas, pelaku MH, ramai dan mengganggu teman lainnya dengan mencoret-coret lukisan teman lainnya.
Guru mata pelajaran Seni Rupa itu mengingatkan siswa MH untuk tidak ramai dan mengganggu teman-temannya, tapi tidak dihiraukan. Malah siswa nakal ini menjadi-jadi mengganggu teman lainnya. Korban mendatangi dan mencoret pipi pelaku dengan cat lukis. Tapi siswa itu tiddak terima dan menganiaya sang guru.
Kemudian, korban dibawa ke ruang guru. Oleh kepala sekolah, korban dipersilahkan opulang duluan. Tiba di rumah, korban langsung tidur, karena mengeluh sakit pada lehernya. Korban akhirnya dilarikan ke RSU dr Soetomo Surabaya oleh keluarganya. Sekitar pukul 21.40 wib, kepala sekolah SMAN 1 Torjun menyampaikan kabar duka, bahwa guru seni rupa itu meninggal dunia karena mengalami MBA (Mati Batang Otak).

Istri Tolak Rehabilitasi Pelaku

Sebelumnya, Sianit Sinta (23), istri almarhum Ahmad Budi Cahyanto (27), Guru Seni Rupa SMAN 1 Torjun (SMATor), Kabupaten Sampang yang meninggal setelah dianiaya muridnya, mengaku sangat marah dengan kejadian tragis yang menimpa suaminya.
Dia minta agar Hl, pelaku penganiayaan suaminya yang berujung tercabutnya nyawa, dihukum seberat-beratnya.  Sinta tidak mau Hl yang masih pelajar direhabilitasi, karena masih di bawah umur. “Bagi saya ini tidak adil, pelaku harus tetap dihukum, karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa suami saya,” tegasnya, saat ditemui wartawan, Rabu (7/2) siang, di rumahnya, di Kleyang, Kabupaten Sampang.
Wanita yang tengah mengandung lima bulan buah cintanya dengan almarhum Budi ini juga berharap, agar proses hukum ini segera selesai dan menemui titik terang. “Saya berharap proses hukum pelaku segera selesai, sehingga Mas Budi tenang di sana (alam barzah),” tegasnya.
Sinta setiap hari harus menemui ratusan tamu yang terus berdatangan ke rumahnya untuk mengucapkan duka cita dan bela sungkawa. Sehingga dia hanya duduk di kursi terbuat dari sofa dengan satu bantal kecil di belakang punggungnya.
Beredar kabar tersangka Hl sudah dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sampang, Jalan Kiai Haji Wahid Hasim No 151, Sampang. Keluarga almarhum Budi juga mengaku sudah dengar kabar itu, namun kepastiannya belum tahun. ntr, dit, tri
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry