Muhadjir Effendy (ist)
JAKARTA | duta.co  – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya  merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.  Hasilnya ada perubahan kuota jalur prestasi yang semula hanya 5 persen, sekarang diubah bisa menjadi 15 persen.
“Ada kelonggaran dengan interval antara 5 sampai 15 persen,” kata Menteri Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Muhadjir, ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.

Meski demikian, dia menegaskan, jalur zonasi 15 persen tak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15 persen tersebut untuk wilayah-wilayah yang ‘bermasalah’.

“Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan salah satu wilayah yang kontroversi terkait PPDB zonasi adalah Jawa Timur. Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kepala daerah seperti Gubernur Jatim, Gubernur Jateng, hingga Gubernur Jabar untuk memutuskan kelonggaran kuota prestasi seperti yang diminta Jokowi.

“Itu sesuai dengan aspirasi dan saran dari beberapa Kepala Daerah. Diskusi saya dengan ibu Gubernur Jatim Khofifah, juga berdasarkan pembicaraan dengan Gubernur Jateng Pak Ganjar. Saya juga sempat telepon dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian kita ambil keputusan itu. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” katanya.

Aturan sistem zonasi PPDB 2019 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan domisili orangtua (kuota maksimal 5 persen).

Muhadjir mengatakan, revisi PPDB zonasi sudah ditandatangani. Kelonggaran kuota jalur prestasi bisa menjadi 15 persen saat ini sudah berlaku.

“Begitu saya mendapatkan perintah beliau (Presiden) saya rapatkan koordinasi dengan Menkopolhukam. Malam itu sudah. Dan sekarang sedang diproses dan sudah bisa berlaku,” katanya. (hud/det)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry