Firman Yudianto, ST, MT – Dosen Sistem Informasi Fakultas Teknik

APLIKASI Sistem Informasi Pedesaan atau IT Desa saat ini banyak sekali ditawarkan. Ada yang dibuat oleh perusahaan tertentu dengan sekali bayar kemudian tidak diketahui support atau layanan pasca dibayarnya. Ada pula yang dikembangkan oleh komunitas ataupun lembaga non pemerintah yang nirlaba.

Selain itu pemerintah juga mungkin mengembangkan aplikasi semacam SID yang kelanjutan maupun bentuknya sepertinya masih dalam tanda tanya yang sangat besar. Karena jika mengaca pada proyek E-KTP misalnya, dapat dibayangkan apabila hal tersebut berhenti di tengah jalan, sementara negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak.

Dan warga masyarakat hanya menjadi korban proyek yang tidak karuan juntrungannya karena sepertinya memang pihak elite negara tidak ada yang memiliki keinginan desa menjadi tumbuh, pintar dan pandai mengelola asetnya.

Sebab proyek-proyek dari atas akan kesulitan untuk masuk ke desa karena desa memiliki data, kebutuhan, maupun mimpi serta program jangka panjang untuk memakmurkan desanya sendiri.

Salah satu produk aplikasi sistem informasi desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini adalah aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan oleh Infest Sidoarjo.

Masyarakat dapat mencobanya sendiri dengan mengunduhnya di halaman online Mitra Desa. Aplikasi Mitra Desa ini dapat diinstal secara offline di laptop atau komputer desa maupun diinstal secara online di domain atau web desa.

Database kependudukan desa ataupun aplikasi Sistem Informasi desa tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk, peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia, sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data kependudukan.

Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang:

  • Berbasis komputer
  • Mengelola informasi kantor desa
  • Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dsbnya

Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam “Sistem Informasi Desa” suatu desa bisa saja lebih dari satu: misalnya OpenSID untuk pengelolaan data kependudukan, SISKEUDES untuk mengelola keuangan desa, aplikasi lain untuk mengelola BUMDes, dsbnya.

Pembangunan desa dan perencanaan pembangunan desa oleh pemerintah desa bukanlah hal yang mudah dan sepele. Dahulu kala ada organisasi besar dengan ribuan pendamping desa yang beberapa hari yang lalu dibubarkan oleh kementerian dalam negeri karena sudah tidak ada uangnya.

Melakukan pendekatan pembangunan dan perencanaan desa berbasis masalah apa yang harus dipecahkan. Dan mayoritas permasalahan atau pemecahan masalahnya adalah dengan pembangunan infrastruktur fisik dengan dana stimulan yang membuat warga desa bergotongroyong membangun sehingga output program tersebut menjadi sangat besar, karena sumbangan warga yang sukarela.

Namun saat ini dengan alokasi dana desa baik dari APBN maupun dari APBD warga masyarakat desa berlandaskan UU Desa harus dapat merencanakan pembangunan desa secara holistik dan berdasarkan pada kekayaan aset yang dimiliki.

Perencanaan pembangunan desa berbasis aset ini dikembangkan oleh Forum Desa Nusantara dalam salah satu chapternya di Sekolah Pembaharuan Desa yang mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk dapat membuat dan memiliki Peta Apresiatif Desa yang akan membantu Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes.

 Hal ini akan dibahas selanjutnya, karena sangat janggal ketika desa tidak memiliki perencanaan yang bagus namun desa memiliki system informasi desa. Sistem Informasi Desa dalam masa saat ini dimana setiap tahun Desa harus menerbitkan APBDesa dari RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) setiap tahunnya untuk melaksanakan pembangunan di Desa.

Lebih awal dari itu sebelum menjadi APBDesa dan RKPDesa, Desa harus memiliki RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berlaku 6 tahun. RPJMDesa disusun oleh Pemerintah Desa bersama Masyarakat pada awal pemerintahan Kepala Desa yang durasinya per periode adalah 6 tahun.

Manfaat Sistem Informasi Desa diantaranya adalah:

  1. memudahkan Pemerintah Desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data desa;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa;
  5. mempermudah akses informasi tentang desa;
  6. meningkatkan akuntabilitas;
  7. meningkatkan transparansi;
  8. menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa, dan
  9. memudahkan masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hubungan saling tergantung dan saling menguntungkan.

Dengan melihat profil sektor-sektor yang merupakan potensi unggulan di Desa akan dipresentasikan juga di tingkat Kabupaten, sektor-sektor apa yang menjadi potensi Desa akan diinformasikan juga dalam profil kabupaten.

Begitu juga untuk melihat sektor-sektor apa saja yang menjadi potensi risiko-risiko, contohnya seperti data risiko bencana di suatu desa, akan didapatkan dengan cepat dan akurat, baik di tingkat desa maupun tingkat kabupaten.

Dengan demikian arah pembangunan Kabupaten juga akan dimulai dari pembangunan dan pengembangan potensi yang ada di wilayah ppedesaan, “pembangunan dimulai dari belakang, dimulai dari desa”. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry