PONTIANAK |Ā  duta.co — Hotel Orchardz Ayani Pontianak menjadi sasaranĀ Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Ternyata makanan dan minuman di hotel ini sangat mengutamakan kehalalan.

“Kami mengapresiasi manajemen Hotel Orchardz Ayani Pontianak yang telah berkomitmen untuk menyediakan produk halal untuk para konsumennya. Walaupun masih dalam proses pengajuan, namun ini patut menjadi atensi Pelaku Usaha (PU), terutama cafe dan restoran yang lain di Kalimantan Barat. Sehingga pengunjung bisa merasa lebih nyaman dan lega dalam menikmati produk dari Pelaku Usaha tersebut.”

Demikian disampaikan Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Barat, H. Kaharudin, S.Ag bersama timnya saat melakukan pengawasan di Ritz Cafe dan Restoran Hotel Orchardz Ayani Pontianak, Jum’at, 18/10/2024.

Turut hadir mendampingi, Sekretaris Satgas Halal Dian Pramudya dan jajaran satgas. Kehadiran satgas disambut positif pihak hotel tersebut.

“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegas Kaharudin saat melakukan pengawasan.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

“Kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh Pelaku Usaha menengah dan besar.”

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” urai Kaharudin yang juga menjabat Kepala Bagian TU Kemenag Kalbar.

Kaharudin menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan hari ini, dilakukan secara serentak oleh satgas diseluruh Indonesia.
Pada kesempatan ini, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) juga menginformasikan kepada Pelaku Usaha untuk berkomunikasi kepada Satgas jika akan mengurus sertifikat halal, yang selanjutnya akan diarahkan untuk berkonsultasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), juga bisa menghubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), atau bisa langsung mengunjungi Sekretariat Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Kalbar.(*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry