POJOK PAJAK: Layanan Pojok Pajak, solusi konsultasi tentang pajak. (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan Singapura menjadi negara asal terbesar jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan sekitar 57 persen repatriasi berasal dari Singapura, atau mencapai Rp84,52 triliun.

Negara asal repatriasi lainnya yaitu Cayman Islands yang mencapai Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,28 triliun, British Virgin Islands Rp6,58 triliun, dan China Rp3,65 triliun. Kemudian untuk deklarasi luar negeri, Singapura menguasai 73 persen atau mencapai Rp751,19 triliun.

“Negara asal lainnya yang mendominasi deklarasi harta luar negeri WNI yaitu British Virgin Islands yang mencapai Rp76,92 triliun, Hong Kong Rp56,27 triliun, Cayman Islands Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun,” katanya kemarin, Rabu (29/03).

Sebagaimana diketahui, dari 250 miliar dolar AS (Rp3.250 triliun) harta orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar 200 miliar dolar AS (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura.

Dari Rp2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp650 triliun berada dalam bentuk “non-investable assets” seperti properti.

Menurut laman resmi pengampunan pajak DJP yang diakses pukul 14.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4679 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.505 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.028 triliun, dan repatrasi Rp146 triliun.

Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. (imm)