Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo bersama Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada media seusai kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Sinergi Pencegahan Korupsi di lingkungan peradilan wilayah hukum PT Surabaya.

SURABAYA | duta.co — Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dalam Rangka Sinergi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Peradilan pada wilayah hukum PT Surabaya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, 35 Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, 35 Panitera Pengadilan Negeri, serta 35 Sekretaris Pengadilan Negeri se-Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam paparannya menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi seluruh elemen, termasuk lembaga peradilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk memiliki integritas tinggi.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan partisipasi semua unsur. Pengadilan, khususnya hakim, merupakan benteng terakhir dalam proses penegakan hukum sehingga harus memiliki integritas, jujur, adil, dan taat pada ketentuan hukum,” ujarnya Rabu (14/1/2026).

Ibnu menambahkan, penguatan integritas bukan berarti menunjuk bahwa aparatur yang ada tidak berintegritas. Namun, sesuai prinsip pencegahan, yang sudah baik harus terus ditingkatkan, yang sudah sangat baik dipertahankan, dan yang masih berpotensi goyah wajib diingatkan.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat serta seluruh unsur pegawai pengadilan, baik hakim maupun non-hakim, dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan, pembinaan, disiplin kerja, dan kepatuhan sistem. Salah satu bentuk konkret pencegahan adalah optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminimalkan potensi conflict of interest melalui pembatasan interaksi langsung antara pihak berperkara dengan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya PTSP, pelayanan menjadi lebih tertib dan profesional tanpa harus terjadi pertemuan langsung yang dapat menimbulkan potensi kepentingan tertentu,” tegas Ibnu.

Sementara itu, Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat komitmen integritas aparatur peradilan di Jawa Timur melalui sinergi dengan KPK.

“Di awal tahun ini, Pengadilan Tinggi Surabaya berkolaborasi dengan KPK dalam rangka meningkatkan integritas aparatur peradilan agar tidak terjadi pelanggaran atau tindak korupsi, khususnya di lingkungan peradilan Jawa Timur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya seluruh jajaran pengadilan di Jawa Timur telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas pada 6 Januari 2026. Kegiatan sosialisasi ini merupakan penguatan lanjutan melalui pendekatan pendidikan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan di wilayah hukum PT Surabaya semakin memperkuat komitmen profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry