SURABAYA | duta.co  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersinergi dalam penerimaan pendaftaran bersama melalui satu portal; bpjs.go.id . Hal ini dilakukan untuk memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dunia.

Langkah-langkah tersebut tertuang dalam paket sosialisasi di hadapan Notaris,  Konsultan Hukum, dan Konsultan Pajak di JW Marriott Hotel, Selasa (19/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari serta didamping oleh narasumber lainnya berasal dari Dirjen Pajak, Kemnaker dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah yang difasilitasi oleh Kantor Setwapres, Menko Perekonomian dan BKPM terus berupaya melakukan peningkatan dalam kemudahan berusaha bagi setiap unit usaha yang akan berjalan.

Salah satunya kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran Jaminan Sosial bagi para pekerja yang tercermin dalam program Ease of Doing Business yang meliputi 3 aspek yaitu simplifikasi pada proses, waktu dan biaya.

Sumardjono menyampaikan melalui layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran.

“Hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi untuk memperbaiki peringkat EoDB dunia,” jelasnya.

World Bank melalui International Finance Corporation (IFC) melakukan survei pada 190 Negara untuk dapat dilakukan pemeringkatan dalam kemudahan berusaha.

Peringkat ditentukan dengan menyortir jarak agregat  skor perbatasan,   ada 10 kriteria penentu yaitu : Starting a Business, Dealing with Construction Permits, Getting Electricity, Registering Property, Getting Credit, Protecting Minority Investors, Tarding Asross Borders, Paying Taxes , Enforcing Contracts dan Resolving Insolvency. Peringkat Indonesia untuk EoDB 2018 di posisi 72 dengan target di tahun 2019 di peringkat 40. Namun pada EoDB 2019 Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masuk dalam dua  indikator yaitu Starting a Business dan Paying Taxes dengan reform yang telah dilakukan dalam hal pendaftaran menggunakan portal dan formulir bersama sejak bulan Mei 2017, hal ini belum di anggap menjadi reform karena masih rendahnya utiliasi penggunaan portal dan formulir bersama tersebut.

Melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.

 “Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung salah satu program pemerintah yaitu Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan memiliki usaha di Indonesia,” papar Sumardjono.

Para pelaku usaha dapat memanfaatkan langsung aplikasi berbasis web dengan mengunjungi laman www.bpjs.go.id untuk langsung melakukan pendaftaran badan usaha dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sistem ini tentunya memudahkan para pelaku usaha untuk proses pendaftarannya dimana dengan sekali “klik” langsung sudah terdaftar pada kedua Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ini.

 “Melalui layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran dan hal ini juga merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”  pungkasnya Sumardjono.

Upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan didasarkan saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

“Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan Badan Usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, kedepannya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta, selain itu masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia,” tutup Sumardjono. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry