SURABAYA | duta.co – Peredaran narkoba skala besar dari salah satu apartemen di Surabaya berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Tiga bandar yang diduga berkaitan dengan sindikat jaringan narkoba internasional berhasil diamankan dari apartemen Water Palace Tower F, kamar 2816.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu, serta 7.286 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Muhammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan, untuk membongkar sindikat ini, polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis haram di kawasan Jl Dukuh Pakis Surabaya.

Dari informasi itu selanjutnya  anggota Tim Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKP Suhartono  melakukan penyelidikan polisi mendapatkan satu nama yakni, M Faruk (27), warga  Jl Sawah Pulo Tengah Surabaya.

Dan hasilnya, pada Minggu (15/1) sekira pukul 13.30 WIB, Satreskoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka ,dua bandar dan satu pengedar, yakni M Faruk, yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu seberat 2 kg. Setelah dilakukan interogasi, M Faruk memberikan keterangan kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bandar bernama Asep Muhammad Sidik yang berada di apartement.

Tak ingin kehilangan kesempatan tersebut,anggota Tim Unit III Satreskoba Polrestabes langsung melakukan pengembangan ke Apartemen Water Palace yang disinyalir tempat tinggal tinggal Asep Muhammad Sidik. Dan anggota berhasil menangkap tersangka bersama seorang tersangka bernama Adi Preyitno dimana kedua bandar ini merupakan DPO Satreskoba Polrestabes selama hampir dua  bulan.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kanan tersangka Asep Muhammad Sidik, sebab pada saat ditangkap dan menunjukan tempat penyimpanan barang haram tersebut, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri.

Selanjutnya dari keterangan tersangka Asep muhammad Sidik Anggota kembali melakukan penggeledahan ke Apartemen Water Palace dan mendapati 4 paket sabu seberat 3 kg, dan 14  bungkus plastik berisi ekstasi 7.186 butir dengan berat total 1,5 kg beserta 1 buah timbangan.

Kapolrestabes Surabaya.Kombes Pol M.Iqbal menjelaskan,ke tiga tersangka ini merupakan  pengedar dan bandar narkoba jaringan internasional  yang mana ketiga tersangka ini merupakan target penangkapan selama 2 bulan dan pada hari minggu 15/1/2017 akhirnya Satreskoba berhasil mengungkap dan menangkap tersangka, ke tiga tersangka ini juga merupakan jaringan pengedar dan bandar pemain lama.” Ungkap M.Iqbal,selasa (17/1).

M Iqbal juga mengatakan, demi penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka diamankan di Mapolrestabes. Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari Bnadung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry