
“Pembentukan Badan Otorita Bawean merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan. Pulau-pulau kecil tidak dapat terus diperlakukan dengan pendekatan daratan.”
Oleh Sudarsono Rahman (Cak Dar)
KETIKA DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengampanyekan ekonomi biru sebagai masa depan pembangunan nasional, pulau-pulau kecil seperti Bawean justru masih hidup dalam ketimpangan struktural yang nyata.
Di balik kekayaan laut dan potensi agromaritimnya, masyarakat Bawean menghadapi biaya hidup tinggi, akses terbatas, dan rendahnya nilai tambah ekonomi—sebuah kondisi yang bukan semata akibat faktor geografis, melainkan hasil dari desain kebijakan dan kelembagaan yang selama ini lebih berpihak pada wilayah daratan dan pusat-pusat ekonomi besar.
Persoalan Bawean, dengan demikian, bukan hanya soal pembangunan wilayah, tetapi soal keadilan sosial dan politik ekonomi pembangunan maritim Indonesia.
Pulau Bawean kerap disebut sebagai pulau kecil di utara Gresik. Namun dalam peta strategis pembangunan maritim nasional, Bawean sejatinya adalah simpul penting di Laut Jawa. Ia berada di jalur lalu lintas perairan utama, memiliki kekayaan sumber daya laut, pertanian rakyat, dan ekosistem pesisir yang bernilai tinggi. Ironisnya, posisi strategis tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat, karena Bawean masih ditempatkan sebagai wilayah pinggiran dalam arsitektur pembangunan.
Karakter Bawean adalah agromaritim. Perikanan tangkap skala kecil, pertanian kelapa dan cengkeh, serta aktivitas pesisir menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Namun potensi tersebut belum mampu mendorong transformasi ekonomi lokal secara berkelanjutan. Masalah utamanya bukan pada kapasitas masyarakat, melainkan pada absennya kebijakan kawasan yang mampu mengintegrasikan sektor kelautan, pertanian, dan ekonomi lokal dalam satu desain pembangunan yang utuh.
Sebagai wilayah kepulauan, Bawean menghadapi keterbatasan konektivitas laut yang bergantung pada cuaca, infrastruktur pelabuhan yang minim, belum optimalnya fasilitas pendaratan ikan dan rantai dingin, serta tingginya biaya logistik. Kondisi ini menyebabkan hasil perikanan dan pertanian Bawean kehilangan nilai tambah di tingkat lokal. Masyarakat hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara keuntungan ekonomi dinikmati di luar pulau. Ketimpangan ini adalah bentuk biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat pulau kecil.
Persoalan Bawean tidak dapat dipahami sebagai masalah teknis semata. Ia adalah persoalan ekonomi politik dan kelembagaan. Rentang kendali pemerintahan kabupaten terhadap wilayah kepulauan sangat terbatas, sementara program-program sektoral dari berbagai kementerian sering berjalan parsial dan tidak terintegrasi. Tanpa satu otoritas kawasan yang kuat, pembangunan Bawean terus bergerak lambat dan terfragmentasi.
Dalam konteks inilah gagasan Badan Otorita Bawean menjadi relevan secara strategis dan normatif. Badan otorita bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan alat koreksi kebijakan untuk memastikan kehadiran negara secara lebih adil di wilayah kepulauan. Lembaga ini dapat diberi mandat khusus untuk mengelola Bawean sebagai kawasan agromaritim terpadu, dengan fokus pada integrasi perencanaan, percepatan pembangunan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya.
Badan Otorita Bawean tidak dimaksudkan menggantikan peran pemerintah daerah, melainkan memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan. Ia dapat menjadi simpul antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, dan masyarakat lokal. Dengan kerangka kelembagaan yang jelas, badan otorita mampu menyinergikan pembangunan infrastruktur pesisir, pengelolaan perikanan berkelanjutan, perlindungan ekosistem laut, serta pemberdayaan ekonomi nelayan dan petani pulau kecil.
Bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bawean merupakan ruang strategis untuk mengimplementasikan agenda ekonomi biru secara nyata dan terukur. Pengelolaan pulau kecil berbasis keberlanjutan, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan konservasi sumber daya laut dapat dikembangkan di Bawean sebagai model percontohan nasional. Kehadiran badan otorita justru akan mempermudah KKP dalam memastikan bahwa kebijakan dan program berjalan efektif di tingkat kawasan.
Kepada DPR RI, khususnya komisi yang membidangi kelautan, perikanan, dan pembangunan daerah, pembentukan Badan Otorita Bawean merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan. Pulau-pulau kecil tidak dapat terus diperlakukan dengan pendekatan daratan. Dibutuhkan dukungan regulasi dan politik anggaran agar wilayah kepulauan tidak terus tertinggal secara struktural.
Peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi kunci. Di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jawa Timur memiliki peluang besar untuk menunjukkan kepemimpinan dalam pembangunan kepulauan. Bawean dapat menjadi contoh bagaimana provinsi hadir sebagai penghubung kepentingan pusat dan daerah, sekaligus memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Badan Otorita Bawean juga harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Bawean adalah rumah bagi ekosistem laut yang rentan dan satwa endemik seperti Rusa Bawean. Tanpa tata kelola kawasan yang kuat, tekanan terhadap lingkungan akan meningkat seiring pembangunan. Badan otorita dapat memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan konservasi.
Pada akhirnya, percepatan pembangunan Bawean bukan sekadar soal membangun pulau kecil, melainkan soal keadilan pembangunan wilayah kepulauan. Negara perlu hadir bukan hanya melalui program sektoral, tetapi melalui desain kelembagaan yang tepat. Badan Otorita Bawean adalah tawaran rasional dan kontekstual untuk menjawab tantangan tersebut.
Jika Indonesia serius membangun ekonomi maritim dan menjadikan laut sebagai masa depan, maka Bawean layak ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan pinggiran pembangunan.
Saatnya DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah kebijakan yang berani dan terukur melalui pembentukan Badan Otorita Bawean, agar percepatan pembangunan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pulau secara berkelanjutan.
Surabaya, 3 Januari 2026
*Sudarsono Rahman (Cak Dar) adalah Aktivis Forum Kajian Pesisir dan Pengembangan Masyarakat Kepulauan Jawa Timur, Arek Bawean yang kini tinggal di Surabaya dan Majelis Diskusi Ngopi Maneh Suroboyo






























![Paradigma Baru KUH[A]P](https://redaksi.duta.co/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260103-WA0006-218x150.jpg)






