Terdakwa Gian Permana (32) didampingi Fariji penasehat hukumnya saat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Gian Permana (32), warga Medokan Asri Utara 64-B, terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Sidang di ruang Candra ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.

Dalam dakwaan diceritakan, terdakwa dirangkap petugas Polrestasbes Surabaya pada 12 September 2018 lalu. Terdakwa ditangkap saat sedang bersantai ria di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan di balik tempat tidur terdakwa. Total sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1,34 gram.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu ia beli dari Lubu (DPO) seharga Rp 150 ribu per paket dan bakal dijual kembali seharga Rp 200 ribu perpaket,” ujar jaksa Pompy membacakan berkas dakwaan.

Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 8716/NNF/2018 Bareskrim Polri Puslabor Labfor Cabang Surabaya, tanggal 28 September 2018, menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara,” tambah jaksa.

Tidak ada ekspresi penyesalan dalam raut wajah terdakwa. Dengan tangan terborgol, terdakwa masih bisa ketawa-ketiwi saat hendak digelandang menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Atas dakwaan jaksa di atas, Fariji penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan eksepsi (bantahan terhadap dakwaan, red). “Lanjut ke pembuktian pak hakim,” ujar Fariji menjawab pertanyaan hakim.

Fariji yakin pihaknya bakal mengungkap perkara ini dalam fakta sidang nantinya. “Saya yakin terdakwa adalah korban. Nanti kita buktikan di persidangan,” tutup Fariji.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/11/2018) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry