Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Faried Seto Gumilang (30), diringkus anggota Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Banjarsugihan Kecamatan Tandes Surabaya, itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu dan ganja).

Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di Perumahan La Diva Green Hill A3 no.17 Kelurahan Bulakan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

“Saat kami tangkap, anggota kami menemukan satu paket sabu dengan total seberat 0,38 gram, satu lembar kertas berisi daun dan batang ganjadengan berat kotor + 3,44gram beserta 2 buah timbangan elektrik,” kata Eko Julianto.

Masih lenjut Eko, barang haram tersebut dibeli dari seorang temannya yang berada di Surabaya. “Saat ini warga Banjarsugihan Surabaya tersebut masih kami dalam pengembangan dan kami akan buru pemasoknya,” pungkas Eko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry