KELER: Tersangka berikut barang bukti saat dikeler ke Mapolsek Sukomanunggal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Agus Hasan (47), pria bertato asal Sember Kepuh, Ngonggot, Nganjuk yang diketahui indekos di jalan Margo Rukun Gg. VI /12 Surabaya disergap Polisi. Dia diduga menyalahgunaan narkoba. Pasalnya dari tubuh Agus, ditemukan tiga poket narkoba jenis sabu.

Penyergapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Minggu (20/8) kemarin. Mereka sebelumnya mendapat informasi bahwa Agus kerap menjual narkoba di sekitar tempat tinggalnya (alan Margorukun VI/12 Surabaya). Dari sanalah, pengintaian dilakukan. Setelah Agus melintas, Agus disergap di Jalan Margo Rukun Gang Lebar No.33-B Surabaya.

“Setelah kami sergap, dia (Agus, red) kami geledah. Kami berhasil menemukam tiga poket sabu yang disimpan di saku celana bagian depan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Selasa (22/8).

Tiga poket sabu itu masing masing memiliki berat 0,5 gram, 0,5 gram, dan 0,4 gram. Sehingga jika ditotal, sabu yang dibawa Agus seberat 1,4 gram. “Dari pengakuan tersangka (Agus, red) sabu itu dibeli dari seseorang bernama Rs. Saat itu, penyuplai itu tengah kami kejar,” beber Iptu Misdianto.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus mengaku jika sabu itu dibeli dari Rs seharga Rp 2,2 juta. Selain untuk dipakai sendiri, sabu itu rencananya hendak diecer kembali. Agus diduga aktif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine Agus dinyatakan positif.

Atas perbuatannya itu, Agus dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan  terancam penjara minimal 4 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry