SABU : Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan .SIK .MH saat gelar ungkap peredaran Sabu – Sabu di Halaman Mapolres Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI| duta.co – Dua orang pengedar narkotika jenis Sabu – Sabu (SS), setelah dilakukan penyelidikan ternyata masuk jaringan antar propinsi dan berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kediri.
Penangkapan atas kedua pelaku bersama barang bukti ini, di Terminal Umum Kota Pare, pada Minggu (18/2) sekira pukul 15.10wib. Uniknya, pelaku menyimpan serbuk haram tersebut pada lubang anusnya.
Dalam gelar ungkap kasus, Kapolres Kediri AKBP.Erick Hermawan S.I.K M.H menyatakan bahwa keberadaan narkotika merupakan musuh bersama dan jelas – jelas akan mengancam generasi muda bangsa.
Buktinya, jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan sepasang bapak dan anak, Erwin alias Gundul (40) warga Desa Bengkong Palapa Kecamatan Palapa Kabupaten Batam Propinsi Kepulau Riau dan Diki Wahyudi (19) warga Desa Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Saat diamankan, jelas Kapolres Kediri, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 117 gram SS dalam bungkusan plastik,  uang tunai sebesar Rp. 8juta, 1 unit Hp merk Nokia dibawa sang bapak. Kemudian anak kandungnya, menyembunyikan 113 gram SS bersama 1 unit Hp merk Samsung.
“Bahwa pada Hari Minggu, sekira pukul 15.10 dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan kedapatan barang bukti sabu – sabu yang dikemas dalam plastik dan selanjutnya disimpan atau disembunyikan di bawah dubur. Dengan cara, diselipkan dalam celana dalam rangkap dua guna menghindari pemeriksaan alat  X-Ray milik Bandara Juanda,” jelas AKBP Erick Hermawan.
Dari pengakuan kedua pelaku, serbuk haram ini memang dibawa dari Batam dan didapat dari seseorang yang mengaku bernama Aseng, dengan alamat yang tidak diketahui keduanya.
“Pengakuannya, barang tersebut akan dijual kepada seseorang tinggal di Wilayah Kabupaten Kediri. Dengan harga jual Rp, 60 juta per – ons. Bila ditotal, bila barang ini laku akan terjual sebesar Rp. 240 juta,” terang Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan .SIK .MH.
Kepada kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry