SURABAYA | duta.co – Kartu identitas berupa Surat Izin Mengemudi (Id Card SIM) Polres Sidoarjo kosong. Akibatnya, perpanjangan SIM hanya menerima tanda terima dari KORLANTAS POLRI berikut kwitansi pembayarannya.

Ironisnya, SIM sementara berupa nomor register ini ‘nyaris’ tidak laku di jalan. Inilah yang dialami M Kaiyis, warga Perumahan Sidorejo, Krian. “Jangan ini! STNK saja yang ditinggal,” demikian ia menirukan salah seorang petugas Polantas di jalan Waru Sidoarjo, Jumat (9/8/2019).

Padahal, lanjutnya, Kamis (8/8/2019), sehari sebelumnya, ia juga ditilang karena pelanggaran kecepatan di Jalan Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto). Bahkan di Exit Tol Menanggal itu, SIM sementaranya nyaris tidak diakui.

“Pelanggarannya pertama, Anda tidak bisa menunjukkan SIM. Kedua, pelanggaran kecepatan,” demikian petugas (penyidik) polisi bernama Totok, Kamis (8/8/2019).

“Bukannya SIM sementara ini sama dengan SIM asli?,” jelasnya saat itu. Dengan begitu, petugas polisi itu baru menerima.

Untung Ganti Kendaraan

Menurutnya, SIM sementara ini ternyata, tidak sehebat SIM asli. “Andai tidak ganti kendaraan, hanya berbekal kertas tilang (STNK), apakah polisi mau menerima (tilang) dengan SIM sementara?,” tambahnya seraya berharap Kartu SIM Polres Sidoarjo cepat tersedia.

Di samping itu, sarannnya, pengguna jalan tol mesti memperhatikan kecepatan kendaraan. Apalagi, kondisi jalan Tol Sumo tergolong sepi. Rasanya sulit menemukan kendaraan dengan kecepatan sedang, rata-rata di atas 100km/jam. “Bisa-bisa semua kendaraan kena tilang,” ujarnya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry