Kantor Redaksi Koran Duta Masyarakat sudah menjadi korban. FT/IST

SURABAYA | duta.co – Menarik! Sidang Perlawanan terhadap eksekusi ASTRANAWA, Selasa (28/1/2020), memasuki pembacaan Replik (jawaban kembali) Pelawan, dalam hal ini, Drs Choirul Anam sebagai pemilik sah ASTRANAWA yang merasa dirugikan dengan eksekusi tersebut.

“Kita bedah, bahwa, eksekusi itu salah besar. Sekaligus kita akan urai kekhilafan majelis hakim dalam membuat Putusan No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby.,” jelas Taufik Hidayat, SH, kuasa hukum Cak Anam, panggilan akrab Drs Choirul Anam kepada duta.co, Senin (27/1/2020).

Pertama, jelas Taufik, setiap putusan itu harus, sekali lagi harus, memperhatikan dan memuat sifat-sifat putusan. Ada putusan deklarator (pernyataan), ada putusan bersifat constitutief (memastikan suatu keadaan hukum), dan ada yang bersifat condemnatoir (menghukum).

“Amar putusan perkara No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby yang dihukum pertama adalah tergugat II (YKP), bukan Tergugat I, Pak Anam. Majelis hakim menghukum YKP (terlebih dulu) untuk menerbitkan buku YKP Kota Surabaya atas nama Penggugat. Ini termuat amar kedelapan. Dan amar itu tidak dilaksanakan sampai sekarang. Atau bahkan tidak bisa dilaksanakan,” jelas Taufik.

Kedua, Penggugatnya, jelas, DEWAN PENGURUS PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR (DPW Jawa Timur). “Di sini ada kekhilafan serius. Mulai kapan DPW PKB Jawa Timur bisa memiliki hak untuk menggugat? Bukankah hakekat partai itu di pusat, Jakarta?” urainya.

Ketika ditanya bahwa mereka pegang mandat? “Meski oleh majelis hakim disebut memiliki mandat dari DPP PKB, tetapi, jelas-jelas tertulis dalam PUTUSAN itu, penggugatnya DPW PKB. Ini terpatri dalam PUTUSAN lho. Lalu dalam amarnya, obyek sengketa diberikan kepada penggugat, berarti kepada DPW PKB. Ini sebuah kesalahan yang serius. Karena partai itu, ada di pusat, Jakarta,” tegasnya.

Ketiga, tegasnya, karena seluruh kebijakan partai, itu di pusat, Jakarta, maka, seharus  Pelawan (Cak Anam) ketika mendapatkan obyek tanah itu, karena posisinya sebagai DPW PKB, pasti beliau mendapat mandat dari pusat, Jakarta. “Mana ada mandat itu?” tegas Taufik serius.

Jadi? “Putusan No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby itu nonexecutable, tidak mungkin bisa dilaksanakan eksekusinya,” jelasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry