Keterangan foto sentananews.com

JAKARTA – Kuasa Hukum Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) Yevgeni Yesyurun hingga kini masih mempertanyakan alasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menggugat kliennya akibat menjalankan konsensi Pelabuhan Marunda.

Menurutnya, KCN ini sudah memiliki semua kriteria untuk menjalankan konsesi. Karena ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan RI dengan suratnya No. AL 005/3/7 PHB 2016 tentang Penunjukan BUP Karya Citra Nusantara Untuk Melakukan Konsesi.

“Sanksi jika tidak mengikuti konsesi, izin BUP-nya dicabut. Akibat konsesi ini, KCN memiliki kewajiban yaitu memberikan 5 persen dari pendapatan kotornya setiap bulan. Kalau dijumlahkan dari 2016 sudah sekitar Rp 6,1 miliar yang sudah disumbangkan, ini tercatat,” ujarnya, saat sidang penyerahan replik dari KBN terhadap jawaban yang disampaikan oleh KCN, di PN Jakarta Utara, Rabu (2/5).

Yevgeni menegaskan, jumlah tersebut bukan hanya sekedar potensi, tetapi sudah diterima uangnya oleh negara. “Sudah dinikmati, dibangun, lah kok sekarang digugat oleh anak negara (PT KBN). Negara harusnya bantu kami (KCN) toh? Kalau disuruh pilih izin dicabut karena tidak (jalankan) konsesi atau ikut konsesi tapi digugat Rp 56,8 triliun, ya mending gak usah bisnis ke pelabuhan,” ungkapnya.

BUP KCN digugat oleh KBN karena dianggap melawan hukum dengan menjalankan konsesi di lahan yang diklaim menjadi milik dari KBN. KBN juga menggugat Kementerian Perhubungan yang membuat perjanjian perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal umum curah di Pelabuhan Marunda dengan KCN.

Kuasa Hukum KBN, Haryo Wibowo dalam repliknya menyatakan, bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil gugatan. Selain itu, KBN dalam gugatan provisi memohon agar Majelis Hakim memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan untuk menghentikan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas dalam proyek Pelabuhan Marunda. Dan dalam pokok perkara menuntut pembayaran ganti kerugian materil lebih dari Rp 56 triliun.

KCN sendiri mendapatkan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal umum curah di Pelabuhan Marunda dengan jangka waktu konsesi selama 70 tahun sejak 2016 lalu. Dalam perjanjian tersebut disepakati nilai investasi yang akan dikonsesikan sebesar ± Rp 1 triliun yang mencakup dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging.

Langkah tersebut merupakan langkah konkrit dari Kementerian Perhubungan dalam mengimplementasikan UU Pelayaran Tahun 2008 yang mengatur bahwa usaha kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh 1 (satu) operator pelabuhan, sehingga perlu didorong peran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta dalam menunjang kegiatan usaha kepelabuhanan. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry