Pedagang Pasar Turi Ong David Stevanus saat dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/2/2018). (FT/DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ong David Stevanus dan Chairul Anwar, dua pedagang Pasar Turi dihadirkan sebagai saksi pada kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/02/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketahui Rochmad, kedua saksi diperiksa secara terpisah. Dalam keterangannya, Ong yang diperiksa terlebih dulu ternyata tidak mengetahui isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Hanya saja, Ong dan para pedagang mengaku sempat bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menanyakan masalah strata title. “Atas masalah stand Pasar Turi, saya dan para pedagang lainnya akhirnya menemui bu walikota. Tapi isi perjanjian saya tidak mengetahui,” katanya.

Namun sayangnya, lanjut Ong, saat itu Risma tidak memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang mengapa Pemkot Surabaya menolak untuk memberikan strata title. “Tidak ada penjelasan dari Bu Risma,” katanya.

Padahal dalam perjanjian kerjasama antara Joint Investmen (JO) dan Pemkot Surabaya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini saat PT GBP sudah menyelesaikan pembangunan Pasar Turi, Pemkot Surabaya justru belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelolaan.

Masalah kian pelik lantaran para pedagang saat itu tidak pernah bertanya perihal status tanah Pasar Turi. “Pernah tidak para pedagang bertanya ke Bu Risma terkait status tanah Pasar Turi?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry dan pertanyaan ini dijawab ‘tidak pernah’ oleh Ong.

Agus juga sempat bertanya apakah PT GBP yang tidak memberikan stand atau pedagang yang menolak, Ong menegaskan bahwa dirinya yang menolak. “Saya yang menolak diberi stand,” katanya.

Selain Agus, kuasa hukum Henry lainnya yaitu Lilik Djailiyah juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Ong. “Mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus mengubah hak pakai menjadi hak pengelolaan, apa pernah para pedagang menanyakan hal itu ke bu Risma?” tanya Lilik.

Atas jawaban Lilik tersebut, Ong lantas menjawab tidak pernah sama sekali. Bahkan, Ong juga mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedaganglah yang pertama kali mengingkan agar stand Pasar Turi diubah menjadi strata title yang tertuang dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010.

“Tidak mengerti kalau itu,” teranya menjawab pertanyaan Lilik.

Pria yang saat ini masih berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi ini juga mengaku tidak pernah bertanya ke Risma mengenai apa alasan Pemkot Surabaya menolak memberikan strata title. “Soal itu, Risma tidak pernah berikan alasan ke pedagang,” ungkap Ong.

Sementara itu, saksi Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal. “Sebenarnya yang punya stand orang tua saya. Saya hanya mendampingi saja saat pembayaran stand dan pertemuan-pertemuan dengan para pedagang,” katanya.

Pada sidang kali ini, Chairul lebih banyak menyebut ‘katanya-katanya’ saat diperiksa sebagai saksi. Hal itu terlihat saat Chairul ditanya siapa yang mengundang dirinya untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure.

“Siapa yang mengundang untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure saya tidak tahu. Tapi kata teman-teman pedagang yang mengundang PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” bebernya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry