Tampak kesibukan majelis hakim saat sidang lapangan. (FT/BADAR)

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/5). Pihak penggugat (KBN) mengajukan saksi ahli yaitu Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suhendro.

Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan. “Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL (hak pengelolaan red.),” ujarnya dalam persidangan.

Menurutnya HPL hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau BUMN. Sementara pihak swasta tidak dapat diberikan HPL.

Meski demikian, lanjutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Terkait keterangan saksi, Kuasa Hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

“Tapi yang paling utama adalah subjek HPL harus pemerintah, dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subjek karena negara. Lalu dimana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat?,” ungkapnya.

Dia juga menekankan pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi objek sengketa bukan merupakan milik KBN, karena areal penunjang. Padahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.

Belakangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yang awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yang kemudian jadi wilayah penunjang, dimana wilayah penunjang inilah yang secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui tender.

Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL

Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Seperti kita tahu, sidang lalu, saksi ahli yang dihadirkan KBN adalah satpam/security yang bekerja sejak KBN baru berdiri, satpam security diharap dapat memberikan keterangan bahwa wilayah usaha KBN tersebut benar hingga laut Jawa. (Bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry