Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Sidang pembacaan tuntutan perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (6/4/2026).

Sidang yang berlangsung sekitar 25 menit tersebut menghadirkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 60 hari.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk penanganan di tingkat persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan JPU hanya berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, tidak terdapat pembahasan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk PT Cemara Laut Persada (CLP) yang sebelumnya disebut sebagai pembeli material gamping dari PT PBS.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait tidak dicantumkannya pihak tersebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian karena dikaitkan dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), yang merupakan kerja sama antara PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usahanya, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).

Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional tersebut semakin menambah sorotan publik terhadap penanganan perkara ini. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry