
SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ditunda. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025), belum bisa dilaksanakan karena JPU belum siap.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH, dengan hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Widodo Hadi Pratama, SH, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih ada proses internal yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan pimpinan.
“Tidak sampai dua minggu, itu tundaannya kemarin. Kita sistemnya komando pimpinan. Kalau belum siap ya belum bisa dibacakan. Apalagi terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, ini sensitif karena ancaman hukumannya berbeda,” ujar Widodo saat dikonfirmasi duta.co melalui telepon WhatsApp, Selasa (26/8/2025).
Widodo menambahkan, dalam perkara korupsi, pertimbangan tuntutan tidak bisa serta merta ditetapkan oleh jaksa di persidangan. “Kalau pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun. Makanya perlu koordinasi dengan pimpinan, mulai dari tim JPU, Pidsus, hingga Kejati,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
“Agenda hari ini seharusnya pembacaan tuntutan setelah sebelumnya tahap pembuktian saksi dan ahli dari JPU sudah selesai. Penundaan ini mengecewakan, karena sebelumnya majelis hakim sudah memberi kesempatan cukup panjang bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan,” ungkap Ridlwan.
Menurutnya, sejak awal persidangan tidak ada fakta yang memberatkan terdakwa.
“Dalam dakwaan, sepeser pun Pak Moch Wahyudi tidak menerima aliran dana. Kerugian negara juga sudah dipulihkan, dan selama proses sidang beliau selalu kooperatif. Bahkan saksi-saksi dari JPU pun tidak ada yang memberatkan. Itu sebabnya kami tidak menghadirkan saksi meringankan, karena berharap hakim bisa memutus berdasarkan fakta persidangan dan nurani,” jelasnya.
Sementara, RPH-U sendiri memiliki manfaat yang besar sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Lamongan yang signifikan dari Dinas Peternakan itu sendiri sebagaimana keterangan saksi bidang keuangan yang dihadirkan dalam persidangan, bukan proyek yang mangkrak.
Ridlwan menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim obyektif dan adil dalam memberikan putusan.
“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Unsur actus reus maupun mens rea tidak terbukti dalam diri klien kami. Kami berharap hakim nantinya obyektif, adil, dan mengedepankan nurani dalam memutus perkara ini,” karena proses hukum sendiri harus bisa memanusiakan manusia di depan hukum itu sendiri pungkasnya.(gal)