DITUNTUT: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada sidang tuntutan di PN Jakut di Auditorium Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana kurungan penjara satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.

Dari tuntutan jaksa terlihat bahwa Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan. Hal itu diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat sidang di PN Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan. Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. “Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi,” kata Ali.

Ali Mukartono juga mengatakan ada dua hal yang memberatkan Ahok. “Yang memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat,” ujarnya.

Namun tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya peran Ahok dalam membangun Jakarta. Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa. Ini baru akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 25 April 2017.

 

Tak Terbukti Nistakan Agama

Tim kuasa hukum Ahok mengaku akan mempelajari tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan. Mereka juga akan menyiapkan nota pembelaan dalam pleidoi nanti.

“Itu tuntutan jaksa. Tentu kita menghormati tuntutan jaksa. Nanti kita pelajari dulu, karena kita baru mendengar. Kita harus baca secara teliti, nanti kita tuangkan ke dalam pleidoi,” ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, usai sidang.

Humphrey menyebut tuntutan jaksa itu sudah membuktikan Ahok tidak melakukan penistaan agama. Humphrey menyebut, dari tuntutan itu, Ahok terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dengan satu golongan tertentu.

“Tapi kan sudah jelas bahwa 156a tidak terbukti. Yang katanya terbukti itu 156. Jadi, 156 itu intinya adalah bahwa ada perbuatan bersifat permusuhan, kebencian, dan penghinaan dengan satu golongan tertentu,” ucap dia.

Sebagai anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey mengatakan jaksa sudah memastikan Ahok tidak melakukan perbuatan penodaan agama. Dia pun tak ingin mempermasalahkan lagi ihwal pasal 156 a dan fokus menyusun pleidoi berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu 156.

“Kalau jaksa sendiri sudah menyatakan 156 a yang bersifat menodai agama Islam itu tidak ada, ya sudah kita ngapain mempersoalkan itu lagi. Jaksanya bilang itu tidak ada,” tuturnya.

“Tinggal nanti kita membuat pleidoi yang berkaitan tentang 156, permusuhan atau katakanlah kebencian, penghinaan terhadap suatu golongan tertentu, dalam hal ini ulama. Karena, 156 itu jaksa menyatakan Pak Basuki ini bersalah, tetap ada kesalahannya, makanya hukumannya percobaan,” kata Humphrey.

 

Soal Hukuman Percobaan

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Suadirta, menyebut hukuman yang diberikan untuk Ahok harus jelas. Jika selama dua tahun tidak melakukan pelanggaran, Ahok bisa dibebaskan.

“Pertama, biar clear dulu aja, 1 tahun dengan percobaan 2 tahun ini harus jelas. Artinya, Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya tidak masuk penjara percobaan,” tuturnya.

Wayan menyebut bagian meringankan dalam tuntutan jaksa adalah ada peran Buni Yani. Dia menyebut jaksa terkesan bingung saat menuntut Ahok.

“Kedua, di dalam bagian yang meringankan dalam tuntutan jaksa, disebut ini jadi ringan karena peranan Buni Yani. Apa, ini jaksa kebingungan di satu pihak membebankan pada Buni Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok, ini nggak bener,” ujar Wayan.

Dia menyebut, jika ikut berperan, Buni Yani-lah yang harus bertanggung jawab. Dia menyebut tuntutan jaksa menunjukkan sikap keragu-raguan.

“Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi menambah-nambah redaksi, dia yang harus bertanggung jawab, dia sudah jadi tersangka, tapi kenapa ini dituntut,” kata Wayan.

“Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti jaksa ragu-ragu,” katanya.

 

Tanggapan Ahok

Lalu bagaimana tanggapan Ahok soal tuntutan JPU kepadanya mengenai pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan? Ahok tak berkomentar soal itu. Ia langsung meluncur ke kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.

Saat ditanya kembali di Balai Kota, Ahok terkesan enggan berkomentar. Ia minta awak media bertanya langsung pada tim penasihat hukumnya. “Ya kamu tanya pengacaralah, enggak ngerti aku,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

Ahok memilih menyimpan pandangannya untuk tidak diketahui publik. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku memiliki segudang pekerjaan yang ia tinggalkan selama cuti. “Beresin surat kan numpuk, disposisi sama tanda tangan surat,” ucapnya.

Ia mengatakan, tanggapannya bisa dilihat pada agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan pledoi. “Nanti (waktu) baca pledoi saja,” ujar Ahok. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry