Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dua pelanggar Perda, Rabu (2/7/25), di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua pelanggar Perda, Rabu (2/7/25), di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Persidangan dipimpin oleh Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn., didampingi Panitera Ferry Adijaya, S.H., M.H., serta Puguh Kariyanto, S.H., sebagai PPNS dan atas kuasa undang-undang bertindak sebagai penuntut. Adapun saksi dalam sidang antara lain A. Zunaedi, Didit Kunto Sutejo, Yudi Purwanto, dan Yananta Andi Nugroho.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menjelaskan bahwa pelanggar atas nama suyudi yang berasal dari kabupaten Lumajang disidangkan karena melanggar dua Perda sekaligus, yakni Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

(Baju Putih) Puguh Kariyanto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Sidoarjo.

Kronologi Awal Kasus

Dari petugas ronda sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memantau sebuah mobil pick up Grand Max bermuatan batok kelapa muda dari Desa Kludan menuju kawasan eks Tol porong. Sekitar pukul 22.30 WIB, sopir kendaraan tersebut membuang batok kelapa di lokasi tersebut. Tim kemudian membawa dua orang pelaku ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Selain kasus pembuangan sampah sembarangan, turut disidangkan pula pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam sidang Tipiring tersebut, terdakwa atas nama Rokim (penjual minuman beralkohol tanpa izin), warga desa gemurung, Kec. Gedangan, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp700.000, subsider 20 hari kurungan dan Barang bukti berupa 251 botol arak Bali dirampas dan dimusnahkan.

Sementara terdakwa Suyudi (pembuang sampah sembarangan) dijatuhi denda sebesar Rp200.000, subsider 14 hari kurungan. Barang bukti berupa mobil yang berisi sampah batok kelapa dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Total denda dari hasil persidangan sebesar Rp900.000 disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Putusan ini menunjukkan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menegakkan aturan, khususnya menjaga ketertiban umum dan penanggulangan sampah pungkas Puguh. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry