
SURABAYA | duta.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (28/7/2025). Perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Heri Prabowo, Hari Lutfiauto, Baihaqi, dan Vivia Syauqi. Dari keterangan saksi-saksi ini, nama terdakwa Moch. Wahyudi, yang merupakan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak pernah muncul secara eksplisit.
Salah satu saksi, Heri Prabowo, yang merupakan pelaksana lapangan dan bekerja atas perintah dari terdakwa Davis, memberikan keterangan menarik. Dalam kesaksiannya, Heri mengaku bahwa dirinya kerap berkomunikasi langsung dengan pejabat teknis di lapangan seperti PPTK Nur Jazid, serta Asnah dan Doni. Ia juga menyebut sering berkoordinasi dengan konsultan pengawas bernama Rio dalam pelaksanaan fisik proyek.
Heri menambahkan, dalam pengerjaan proyek RPHU, ia berusaha membangun gedung sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disediakan. Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan, beberapa bagian proyek diketahui belum selesai dipasang, seperti penangkal petir dan sejumlah item lainnya.
“Semua pelaksanaan sudah sesuai dengan gambar. Kalau ada kekurangan itu karena waktu pelaksanaan yang sempit. Tapi saya sudah berusaha maksimal sesuai arahan dan pengawasan dari pihak-pihak teknis,” ujar Heri Prabowo saat bersaksi.

Perkara ini sempat menjadi sorotan karena adanya dugaan kerugian negara yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2022, sebesar kurang lebih Rp 92 juta. Meski demikian, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dasar perhitungan kerugian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) masih belum akurat dan tidak terbukti secara nyata dalam persidangan.
Muhammad Ridlwan, S.H., penasihat hukum terdakwa Moch. Wahyudi, menyampaikan bahwa sejumlah item yang dianggap sebagai kerugian negara sejatinya sudah sesuai dengan kebutuhan proyek. Ia mencontohkan penggunaan bak celup untuk mencuci ban mobil yang memiliki struktur beton rangka besi, namun ditambahkan volume dengan bata untuk kebutuhan parkir.
“Yang dihitung sebagai kerugian oleh KAP justru tambahan struktur, bukan lantai dasarnya. Dari sini saja sudah terlihat hitung-hitungan audit KAP tidak akurat. Dan sejauh ini, kerugian negara versi audit tersebut belum bisa dibuktikan dalam persidangan secara jelas dan nyata,” terang Ridlwan.
Dalam sidang ini, tak satu pun saksi yang menyebut nama Wahyudi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek maupun dalam pengambilan keputusan teknis di lapangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk menyatakan bahwa klien mereka sangat tidak layak dijadikan terdakwa.
“Pak Wahyudi hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPK dengan itikad baik. Tak satu pun saksi menyebutkan bahwa Pak Wahyudi terlibat atau tahu-menahu soal pelaksanaan fisik dan teknis proyek. Dalam hukum pidana, unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) itu harus ada. Tapi dalam kasus ini, keduanya tidak ada pada diri Pak Wahyudi,” tegas Ridlwan.
Menariknya, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH, secara terbuka menanggapi posisi terdakwa Moch. Wahyudi. Dalam suasana yang ringan, hakim menyampaikan bahwa dari awal hingga akhir persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Wahyudi.
“Selama persidangan, nama Pak Wahyudi nggak pernah disebut ya. Cukup ya,” ujar hakim Ni Putu dengan nada tersenyum.
Pernyataan ini semakin menguatkan keyakinan tim kuasa hukum bahwa dakwaan terhadap Wahyudi patut untuk dipertimbangkan ulang secara objektif. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
“Kami percaya majelis hakim akan obyektif dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Sekali lagi, klien kami tidak layak jadi pesakitan dalam perkara ini,” pungkas Ridlwan. (gal)




































