
SURABAYA | duta.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (8/4/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Sudiman menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman di persidangan.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, dan EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak PT APBS terdapat M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim mendengarkan secara seksama argumentasi tim kuasa hukum serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal perkara.
Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut. Putusan itu akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional serta menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan.
Sidang eksepsi ini menjadi tahap awal dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para terdakwa sesuai prosedur, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menjalankan proses persidangan secara adil dan transparan.(gal)





































