Sidang Tipikor DD Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk tahun 2019 dengan terdakwa Bulhar dan Achmad Andis, Selasa (06/04).  

LAMONGAN | duta.co – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk tahun 2019 dengan terdakwa Bulhar dan Achmad Andis kembali digelar hari ini, Selasa (06/04).

Agenda persidangan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Terdakwa Achmad Andis dalam pledoinya meminta hakim membebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa atas nama Bulhar dalam pledoinya pada intinya memohon keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama yakni, Hakim ketua I Ketut Suarta SH MH. Hakim Anggota 1 Dr. Elma Eliyani, SH MH. Hakim Anggota 2 Kusdarwanto, SH SE M H. Panitera (Bulhar) Dias Suroyo SH MH. Panitera (Andis) Hery Marsudi SH. JPU Nizar SH MH. Pengacara/ P.H (Bulhar) 1. Dyah Kusumaningrum. SH M.H, 2. Seno Widyantoro, SH. 3. Nurul Hidayati, SH. Pengacara/PH (Andis) Bowo, SH.

“Tidak ada pengunjung sidang yang hadir pada persidangan kali ini, persidangan dimulai Pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00  WIB,” terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.

Subhan mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara para terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lamongan.

“Alhamdulillah sidang perkara Tipikor Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk hari ini berjalan aman dan juga lancar,” ungkap Subhan.

Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Senin (12/04) untuk terdakwa Andis dengan agenda persidangan Replik dari PU.

Sementara untuk terdakwa Bulhar agenda persidangan selanjutnya mendengarkan putusan majelis hakim, yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry