SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri Sidoarjo menunda sidang putusan terhadap terdakwa Agung Wibowo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Agung yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu kemarin, kini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, (29/4/2025). “Hakim menyatakan putusan belum siap, sehingga sidang ditunda,” ujar Agus Purwono, kuasa hukum Agung Wibowo.

Agus berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan seluruh fakta hukum dan bukti yang terungkap selama persidangan. “Kami berharap putusan pada tanggal 29 April nanti adalah putusan bebas, serta seluruh barang bukti yang disita dari Agung Wibowo dan istrinya, Ayu Anggraini, dikembalikan,” tegasnya.

Agung Wibowo telah menjalani serangkaian sidang terkait kasus TPPU yang menjeratnya. Dalam persidangan sebelumnya, Agung membantah semua tuduhan dan mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap. Ia juga telah mengajukan praperadilan terkait penyitaan dua unit mobil dan dua sertifikat tanah oleh Polda Jawa Timur, yang menurut kuasa hukumnya telah dimiliki sebelum perkara ini mencuat.

Dalam perkara TPPU, jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab untuk membuktikan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, jika terdakwa dapat membuktikan tidak bersalah, maka ia berhak memperoleh pembebasan.

Proses hukum masih terus berjalan dan sidang putusan mendatang menjadi penentu nasib hukum Agung Wibowo. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry