Kuasa hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan.

LAMONGAN | duta.co – Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, resmi digelar pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik.

Dalam agenda sidang, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta agar penetapan status tersangka terhadap Wahyudi dalam perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPH-U) Lamongan dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pemohon juga meminta agar harkat dan martabat Wahyudi dipulihkan. Namun, sebelum pembacaan permohonan dilakukan, sidang dua kali diskors oleh hakim tunggal. Hal ini disebabkan oleh protes dari kuasa hukum pemohon terkait surat kuasa dari pihak termohon, yakni Kepala Kejaksaan selaku penyidik, yang belum didaftarkan di kepaniteraan PN Lamongan hingga saat sidang berlangsung.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB sempat molor dan baru dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB. Setelah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon.

Hakim tunggal juga menetapkan jadwal sidang lanjutan. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon.

Sementara itu, agenda pembuktian surat dan saksi dari kedua belah pihak dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025. Adapun kesimpulan dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 6 Mei 2025. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry