
JAKARTA | duta.co – Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka korupsi Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terus berlanjut. Sidang ketiga dengan agenda pembacaan tanggapan pihak pemohon yang berlangsung Senin (21/10/24) pagi tadi, berlangsung cepat.
Proses sidang praperadilan keempat dugaan kasus korupsi calon bupati Situbondo ini, akan dilanjut besok, hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda tanggapan dari KPK. Dalam sidang praperadilan besok, KPK tidak hanya memberikan tanggapan. Tapi, KPK juga siap menunjukkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), yang berkaitan dengan penetapan tersangka Karna Suswandi.
“Kami yakin KPK bakal memenangkan dalam proses sidang praperadilan, karena kami memiliki bukti bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan,” kata Martin Tobing, perwakilan Biro Hukum KPK.
Ketika sidang praperadilan itu berjalan sesuai dengan agendanya, maka bisa dipastikan pekan ini sudah ada putusan dari majelis hakim. “Kemungkinan majelis hakim akan memberikan putusan atau ketok palu, pada hari Jumat, 25 Oktober 2024,” kata sumber media ini.
Putusan hakim tunggal itu bakal menentukan, apakah status tersangka Karna Suswandi bakal dibatalkan atau malah sebaliknya disahkan. Ketika putusan hakim menolak permohonan pihak Karna Suswandi, maka KPK bakal melanjutkan proses hukumnya.
Untuk diketahui, Karna Suswandi terseret kasus dugaan korupsi dana PEN dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka Karna Suswandi mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (her)





































