
SURABAYA | duta.co — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3/2026). Persidangan yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra itu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, Marthin Setia Budi, SH, MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi bernama Muhammad Ridwan. Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengaku sebagai salah satu peserta kegiatan sekaligus pihak yang turut memberikan pendanaan.
Menurut Marthin, dalam fakta persidangan terungkap bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mencapai 35 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian.“Dari keterangan saksi disebutkan ada 35 peserta. Tetapi satu orang tidak dibawa oleh polisi. Ketika kami tunjukkan bukti berupa foto, saksi membenarkan bahwa orang tersebut adalah saudara Nyoga yang dilepas oleh pihak kepolisian,” ujar Marthin usai persidangan.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah memperlihatkan sejumlah bukti dalam persidangan, termasuk foto serta data pendaftaran melalui Google Form yang menunjukkan keterlibatan pihak tersebut dalam kegiatan yang sedang dipersoalkan di pengadilan.
Marthin menilai fakta tersebut membuat jalannya persidangan semakin menarik untuk diikuti, karena akan membuka fakta mengenai identitas peserta ke-35 yang tidak ikut diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Sidang ini ke depan akan semakin menarik karena akan terungkap siapa sebenarnya orang ke-35 itu. Kami sudah menunjukkan bukti foto dan bukti pendaftaran kegiatan yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Marthin menyebut kegiatan yang dipermasalahkan dalam perkara ini merupakan aktivitas komunitas yang berlangsung di ruang privat. Menurutnya, kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota komunitas LGBT yang berkumpul untuk berinteraksi dengan sesama komunitas.
Ia menilai kelompok tersebut memilih berkegiatan di ruang tertutup karena adanya stigma negatif di masyarakat apabila aktivitas dilakukan secara terbuka.
“Dalam pandangan kami, mereka berkumpul di ruang privat untuk berinteraksi dengan komunitasnya karena ada stigma di ruang publik. Ketika mereka berada di lingkungan yang sama, mereka merasa lebih nyaman dan dihargai,” ujarnya.
Selain itu, Marthin juga menyoroti aspek hukum terkait keberadaan komunitas LGBT di Indonesia. Ia berpendapat bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara khusus melarang orientasi seksual tertentu.
“Kalau memang negara melarang, seharusnya ada aturan yang jelas. Sampai hari ini tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang orientasi seksual tersebut,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat rentan, termasuk komunitas LGBT, tetap merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang atau identitas kelompoknya.
Dalam kesempatan tersebut, Marthin juga mengungkapkan kondisi kesehatan sebagian terdakwa yang menurutnya cukup rentan. Ia menyebut sebagian dari mereka mengidap penyakit tertentu sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Informasi yang kami dapatkan, sebagian dari mereka memiliki kondisi kesehatan yang rentan, termasuk HIV dan penyakit lainnya. Karena itu mereka juga membutuhkan perlindungan dan penanganan yang manusiawi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Banyak keterangan saksi yang bertentangan dengan keterangan sebelumnya. Karena itu kami akan terus membuka fakta-fakta ini dalam persidangan berikutnya,” katanya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta mengenai proses penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian. Disebutkan bahwa beberapa orang saat itu sudah mengenakan pakaian ketika diamankan.
Namun menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, para peserta kemudian dikumpulkan di satu tempat dan diminta kembali melepas pakaian, sebelum akhirnya didokumentasikan oleh aparat yang melakukan penindakan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum. Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik di Surabaya karena melibatkan puluhan orang yang diduga mengikuti kegiatan komunitas tersebut di sebuah lokasi tertutup di wilayah kota. (gal)




































